Sebanyak 758 calon jemaah haji (CJH) asal Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat (NTB), telah melunasi Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) reguler untuk keberangkatan tahun 1447 H/2026. Pelunasan ini merupakan bagian dari tahap pertama yang berakhir pada 23 Desember 2025.
Kepala Kementerian Haji dan Umrah Kabupaten Lombok Tengah, Syamsul Hadi, pada Sabtu (27/12/2025) di Lombok Tengah, mengungkapkan bahwa jumlah tersebut berasal dari total 1.178 CJH yang terdaftar di wilayahnya. “Yang telah melunasi itu sebanyak 758 orang dari total calon jamaah haji Lombok Tengah 1.178 orang,” ujar Syamsul Hadi.
Proses pelunasan Bipih tahap pertama telah berlangsung sejak 24 November hingga 23 Desember 2025. Sementara itu, bagi CJH yang belum melunasi, Kementerian Haji dan Umrah telah menetapkan jadwal pelunasan tahap kedua yang akan dibuka pada 2-9 Januari 2026. “Yang belum melunasi sebanyak 420 orang,” tambah Syamsul Hadi.
Kementerian Umrah dan Haji telah menetapkan biaya haji terbaru untuk tahun 2026 sebesar Rp87.409.365,45. Dari total Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) tersebut, beban Bipih yang harus ditanggung oleh setiap calon jemaah adalah sebesar Rp54.193.806,58. Adapun selisih antara BPIH dan Bipih, yakni sebesar Rp33.215.000, akan ditanggung oleh Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) melalui nilai manfaat pengelolaan dana haji.
Penggunaan dana haji yang disetorkan oleh para jemaah ini diatur secara rinci dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2025 tentang Penyelenggaraan Ibadah Haji dan Umrah.
Secara spesifik untuk Embarkasi Lombok, Bipih yang ditetapkan berdasarkan Keputusan Presiden (Keppres) Republik Indonesia Nomor 34 Tahun 2025 adalah sebesar Rp54.951.822. “Biaya Bipih Embarkasi Lombok Rp 54.951.822 dan setelah dikurangi biaya setoran haji Rp250 juta, masing-masing jamaah melakukan pelunasan Rp29.951.822,” jelas Syamsul Hadi.
Sementara itu, Kepala Kanwil Kementerian Haji dan Umrah Provinsi NTB, Lalu Muhammad Amin, menyebutkan bahwa kuota jemaah haji reguler untuk NTB pada tahun 2026 adalah sebanyak 5.463 orang.








