Masyarakat Desa Teluk Bayur, Kabupaten Ketapang, Kalimantan Barat, mengecam keras penangkapan seorang warga bernama Sood yang mereka nilai sebagai bentuk kriminalisasi. Penangkapan ini terjadi di tengah konflik agraria berkepanjangan dengan PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) dan disebut melanggar asas due process of law serta Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2025 tentang KUHAP.

Pakar Hukum Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, menyoroti tindakan aparat kepolisian dan mengingatkan agar tidak gegabah dalam menangani kasus yang melibatkan rakyat kecil.

Menurut Abdul Fickar, aparat kepolisian seharusnya melakukan verifikasi mendalam terkait status kepemilikan tanah sebelum mengambil tindakan hukum. Ia menekankan pentingnya kehati-hatian polisi agar tidak sewenang-wenang menggunakan kewenangannya terhadap masyarakat yang sedang memperjuangkan haknya.

“Polisi verifikasi dulu, mana ranah milik perkebunan mana masih milik rakyat. Demikian juga lahan yang masih disengketakan, secara yuridis masih merupakan milik pemilik yang lama,” tegas Abdul Fickar dalam keterangannya, Kamis (15/1).

Fickar menambahkan, tindakan oknum aparat yang sewenang-wenang berpotensi merusak citra pemerintahan Presiden Prabowo Subianto. Oleh karena itu, ia mendesak pimpinan Polri untuk segera mengambil langkah tegas terhadap personel yang terbukti menyalahgunakan wewenang.

  Pemerintah Kota Semarang Perkuat Usulan KH Sholeh Darat sebagai Pahlawan Nasional 2026

“Kapolri harus mengingatkan oknum oknum polisi itu, bahkan juga memberi tindakan disipliner. Jangan sampai tindak yang dilakukan penegak hukum, melanggar KUHAP,” pungkasnya.

Konflik agraria ini menjadi sorotan dalam Musyawarah Rakyat yang digelar di Desa Teluk Bayur pada Kamis (15/1). Warga mengungkapkan bahwa tanah mereka telah dikuasai oleh perusahaan perkebunan selama puluhan tahun tanpa adanya penyelesaian yang adil.

Padahal, masyarakat telah berupaya menempuh jalur konstitusional, termasuk melalui Rapat Dengar Pendapat (RDP) dengan Komisi III DPR RI pada Oktober 2025, namun belum membuahkan hasil.

Menyikapi kondisi tersebut, masyarakat Desa Teluk Bayur menyampaikan sejumlah tuntutan utama:

  • Pencabutan izin PT Prakarsa Tani Sejati (PT PTS) atas aktivitas perkebunan yang dinilai melawan hukum.
  • Pembebasan segera Saudara Sood dan penghentian segala bentuk kriminalisasi terhadap warga.
  • Pemberian sanksi hukum tegas bagi oknum polisi yang melanggar KUHAP dan menjadi pelindung kepentingan perusahaan.
  • Pengembalian hak atas tanah masyarakat yang dirampas secara melawan hukum.

Masyarakat menilai pengabaian mekanisme konstitusional dan perampasan tanah rakyat merupakan pelanggaran serius terhadap UUD 1945 dan hak asasi manusia. Mereka mendesak kehadiran negara untuk menjamin keadilan bagi rakyat kecil di Ketapang.

50% LikesVS
50% Dislikes