Gubernur Sulawesi Selatan, Andi Sudirman Sulaiman, resmi mengesahkan Upah Minimum Provinsi (UMP) 2026 sebesar Rp3.921.088. Kenaikan ini tidak hanya disertai dengan ancaman tegas terhadap perusahaan yang melanggar, tetapi juga menandai penerapan perdana kebijakan Struktur dan Skala Upah (SUSU) di tingkat provinsi.
Ancaman Tegas dan Kebijakan Baru
Andi Sudirman Sulaiman menyatakan akan merekomendasikan pemblokiran izin usaha bagi perusahaan yang tidak menaati aturan UMP dan SUSU yang baru. Pernyataan ini disampaikan di Aula Asta Cita Rujab Gubernur Sulsel pada Rabu (24/12).
“Kami bisa memberikan rekomendasi ke kementerian untuk pemblokiran izin jika pelanggaran sudah sangat fatal,” tegas Andi Sudirman.
Ancaman tersebut bertujuan mengawal implementasi dua keputusan penting: kenaikan UMP sebesar 7,21% dan penerapan pertama kalinya Struktur dan Skala Upah (SUSU) di tingkat provinsi. Kebijakan SUSU ini menjadi terobosan yang telah lama dinantikan para pekerja.
Dengan aturan baru ini, pekerja yang telah mengabdi lebih dari satu tahun di perusahaan yang sama tidak boleh lagi digaji pada angka UMP. Upah mereka harus lebih tinggi, sebagai pengakuan atas masa kerja dan pengalaman. “Tidak bagus kalau sudah bekerja 3 tahun dengan pengalaman, tetap digaji upah minimum. Ini yang diharapkan serikat pekerja,” ujar Andi Sudirman, seraya menyebut Sulawesi Selatan sebagai provinsi pelopor dalam penerapan SUSU.
Proses Penetapan dan Dasar Perhitungan
Kenaikan UMP 2026 dari sebelumnya Rp3.657.527 ini merupakan hasil kesepakatan jalan tengah dalam rapat tripartit Dewan Pengupahan Sulawesi Selatan. Gubernur mengakui adanya tarik ulur antara usulan batas atas dari serikat pekerja dan “batas bawah” dari asosiasi pengusaha.
“Alhamdulillah, akhirnya semua menerima angka kenaikan 7,21 persen ini. Sekarang tinggal implementasi di lapangan,” kata Sudirman.
Kepala Dinas Ketenagakerjaan dan Transmigrasi Sulawesi Selatan, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa kenaikan tersebut didasarkan pada pertimbangan inflasi Sulawesi Selatan di September 2025 sebesar 3,03% dan pertumbuhan ekonomi 5,22%. Rapat pleno penetapan telah digelar pada Jumat (19/12) malam lalu di Hotel Continental Makassar.
“Dengan indeks alfa 0,8, disepakati kenaikan sebesar Rp263.561,” jelas Jayadi.
