Anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Palu, Rusman Ramli, menegaskan komitmennya dalam mendukung penguatan usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di wilayahnya. Komitmen ini diwujudkan melalui penyaluran bantuan modal usaha kepada masyarakat saat pelaksanaan reses caturwulan I tahun sidang 2026 pada Kamis malam, 5 Februari 2026.

Dalam kegiatan penjaringan aspirasi tersebut, Rusman Ramli menyatakan akan menyalurkan bantuan modal sebesar Rp2 juta kepada 10 pelaku usaha. Namun, bantuan ini tidak diberikan secara cuma-cuma, melainkan dengan sejumlah persyaratan ketat guna menjamin pemerataan dan ketepatan sasaran.

“Pada reses kami mendengar kritik, aspirasi masyarakat soal pembangunan daerah, ekonomi, pendidikan, dan hal lainnya untuk kami perjuangankan,” ujar Rusman Ramli, menjelaskan tujuan utama dari kegiatan reses yang dilakukannya.

Untuk mendapatkan bantuan modal tersebut, pelaku usaha wajib mengajukan proposal. Selain itu, Rusman Ramli menekankan bahwa pelaku UMKM yang sudah pernah menerima bantuan tidak diperkenankan kembali mengajukan permohonan. “Kalau pelaku UMKM yang sudah mendapat bantuan tidak bisa lagi mengajukan ke saya agar ada pemerataan, saya tunggu proposal sampai tanggal 20 Februari 2026,” tegasnya.

  Achmad Dimyati Natakusumah Tegaskan Peran ANTARA sebagai Jembatan Informasi Publik yang Akurat

Persyaratan lain yang tak kalah penting adalah kepemilikan Nomor Induk Berusaha (NIB) bagi setiap pelaku usaha penerima bantuan. Hal ini bertujuan untuk memastikan legalitas dan kejelasan usaha yang dijalankan. “Usahanya harus jelas karena akan ada verifikasi sebelum bantuan modal usaha diberikan,” tambah Rusman.

Lebih lanjut, Rusman Ramli memastikan bahwa seluruh aspirasi masyarakat yang disampaikan dalam reses akan dikawal secara transparan. Ia berkomitmen untuk memasukkan setiap usulan ke dalam sistem perencanaan pembangunan daerah. “Aspirasi tidak langsung direalisasikan tahun ini dan usulan itu harus masuk ke sistem pembangunan daerah sehingga jika terealisasi programnya maka laporannya jelas,” pungkasnya, menjamin akuntabilitas proses tersebut.

50% LikesVS
50% Dislikes