Aparat kepolisian di Madiun membubarkan secara paksa kegiatan bedah buku bertajuk “Reset Indonesia” yang diselenggarakan pada Senin, 22 Desember 2025. Pembubaran ini menuai pertanyaan dari panitia penyelenggara karena mereka mengklaim telah mengantongi izin resmi dari pihak berwenang.
Kegiatan yang sedianya berlangsung di sebuah gedung pertemuan di pusat kota Madiun tersebut dihadiri oleh puluhan peserta. Namun, di tengah acara, sejumlah personel kepolisian tiba di lokasi dan meminta kegiatan dihentikan.
Salah satu perwakilan panitia, Budi Santoso, menyatakan kekecewaannya atas insiden ini. “Kami sudah mengurus semua perizinan yang diperlukan jauh-jauh hari dan semuanya sudah lengkap. Kami tidak mengerti mengapa acara ini harus dibubarkan,” ujarnya.
Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak kepolisian terkait alasan di balik pembubaran paksa bedah buku “Reset Indonesia” tersebut. Panitia berharap ada klarifikasi dan pertanggungjawaban atas insiden yang mereka anggap sebagai bentuk pembatasan kebebasan berekspresi.
