Aparatur Sipil Negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Kabupaten Tulungagung akan pulang satu jam lebih awal selama bulan Ramadan 1447 Hijriah/2026 Masehi. Kebijakan ini mulai berlaku efektif pada Jumat, 20 Februari 2026, seiring dengan terbitnya surat edaran resmi.
Penjabat Sekretaris Daerah (Pj Sekda) Tulungagung, Soeroto, mengonfirmasi bahwa penyesuaian jam kerja ini telah diatur dalam surat edaran bernomor: 000.8.3.4/ 242 /20.03.03/2026. Surat tersebut merujuk pada ketentuan dari Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB).
“Surat dari Bupati sudah turun. Jam kerja ASN selama Ramadan sesuai surat dari Kemepan RB,” ujar Soeroto pada Jumat (20/2/2026).
Rincian Jam Kerja Selama Ramadan
Berdasarkan surat edaran tersebut, bagi instansi atau unit kerja yang menerapkan lima hari kerja, jam masuk dimulai pukul 08.00 WIB dan jam pulang pada pukul 15.00 WIB. Waktu istirahat ditetapkan antara pukul 12.00 WIB hingga 12.30 WIB.
Total jam kerja efektif bagi seluruh perangkat daerah, baik yang melaksanakan lima, enam, maupun tujuh hari kerja, disamakan menjadi 32,5 jam per minggu selama bulan Ramadan. Perangkat daerah yang menerapkan enam atau tujuh hari kerja diminta untuk menyesuaikan jadwalnya sesuai ketentuan yang berlaku.
Soeroto juga menekankan pentingnya disiplin bagi seluruh ASN, termasuk Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) Paruh Waktu, dalam mematuhi aturan jam kerja yang telah ditetapkan.
“Jam kerja selama Ramadan harus dipatuhi sesuai ketentuan,” imbuhnya.
Selain itu, perangkat daerah yang memberikan pelayanan umum diwajibkan untuk menginformasikan ketentuan jam kerja ini kepada masyarakat luas melalui papan pengumuman atau media komunikasi lainnya.
