Kepolisian Resor Kota Mataram mengumumkan bahwa berkas perkara dugaan penggelapan 12 unit mobil bekas operasional Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) di wilayah Nusa Tenggara Barat telah dinyatakan lengkap oleh jaksa peneliti. Penetapan ini, yang dikenal dengan istilah P-21, membuka jalan bagi proses hukum selanjutnya.

“Berdasarkan hasil penelitian jaksa, berkas perkara penggelapan mobil bekas operasional Bawaslu sudah P-21 (dinyatakan lengkap),” kata Kepala Satreskrim Polresta Mataram AKP I Made Dharma Yulia Putra di Mataram, Kamis (15/1/2026).

Menindaklanjuti status P-21 ini, AKP I Made Dharma Yulia Putra memastikan bahwa pihaknya akan segera melaksanakan pelimpahan tersangka dan barang bukti kepada jaksa penuntut umum. Proses ini, yang dalam istilah hukum dikenal sebagai tahap dua, akan menjadi langkah krusial berikutnya dalam penanganan kasus ini.

“Soal kapan tahap dua, tunggu tanggal mainnya. Yang jelas, secepatnya kita laksanakan,” tegasnya.

Tersangka dalam kasus ini adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) Bawaslu di wilayah NTB berinisial RI. Sebelumnya, RI sempat menjalani penahanan di Rumah Tahanan Polresta Mataram, namun kini telah ditangguhkan penahanannya oleh penyidik.

  Polda Jateng Ungkap Jaringan Penipuan Mobil Rental Lintas Provinsi, Delapan Pelaku Diciduk

Penyidik menetapkan RI sebagai tersangka atas dugaan pelanggaran Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang penggelapan. Kasus ini mulai ditangani Polresta Mataram setelah adanya laporan dari pihak pemberi sewa mobil yang berasal dari Bandung.

Belasan unit mobil tersebut sebelumnya disewa oleh Bawaslu untuk mendukung operasional pelaksanaan Pemilu 2024. Berdasarkan kontrak, masa sewa mobil-mobil tersebut berakhir pada Januari 2024. Namun, RI yang bertanggung jawab atas pengembalian unit-unit tersebut, diduga malah menggadaikannya kepada sejumlah pihak tanpa sepengetahuan pemberi sewa maupun Bawaslu.

Saat ini, ke-12 unit mobil yang diduga digelapkan telah masuk sebagai kelengkapan alat bukti pidana. Kepolisian telah melakukan penyitaan terhadap unit-unit tersebut, dan sebagian di antaranya telah dibawa kembali oleh pihak pelapor.

50% LikesVS
50% Dislikes