Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang mengklarifikasi bahwa izin pengerjaan proyek pembangunan revetment di sepadan pantai kawasan wisata Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, tidak diterbitkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).

Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Martanina, menjelaskan bahwa izin untuk proyek di sepadan pantai tersebut berada di luar kewenangan KKP. “Revetment yang di sepadan pantai itu, izinnya bukan dari KKP, karena itu di luar kawasan (BKKPN). Itu antara BWS (balai wilayah sungai) dan pemda sepertinya,” kata Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram pada Senin, 22 Desember 2025.

Perbedaan Izin Revetment dan Breakwater

Martanina menambahkan, BKKPN hanya mengurus izin untuk pengerjaan breakwater dan groin yang lokasinya berada di perairan. Proyek breakwater dan groin ini disinyalir masih satu kesatuan dengan proyek revetment, dengan total nilai pekerjaan mencapai Rp72 miliar.

“Jadi, kalau yang breakwater sama groin itu sudah ada izin PKKPRL-nya. Diberikan sesuai kondisi ekosistem di sana (Gili Meno),” ujarnya. PKKPRL atau Izin Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut adalah izin yang diterbitkan pemerintah agar pemanfaatan ruang laut berjalan sesuai rencana tata ruang.

  Rute Penerbangan Langsung Singapura-Labuan Bajo Kembali Dibuka, Kini Dilayani Maskapai Scoot

Dasar hukum penerbitan PKKPRL antara lain Undang-Undang Nomor 27 Tahun 2007 juncto UU No. 1 Tahun 2014, UU No. 32 Tahun 2014 tentang Kelautan, serta UU No. 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja. Pelaksanaan lebih lanjut dijelaskan dalam Peraturan Menteri Kelautan dan Perikanan (Permen KP) No. 28 Tahun 2021.

“Jadi, dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) cuma PKKPRL yang terbit. Untuk amdal dan lain-lain itu dari pemda (pemerintah daerah),” jelas Martanina, menegaskan pembagian kewenangan perizinan.

Proyek Pencegah Abrasi Berawal dari Kekhawatiran Masyarakat

Martanina juga mengungkapkan bahwa proyek pencegah abrasi di Gili Meno, yang berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), bermula dari kekhawatiran masyarakat di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena) terhadap ancaman abrasi.

“Jadi, memang tahun 2019 itu ada permintaan dari masyarakat tiga gili untuk menahan abrasi, karena menurut mereka abrasi itu merupakan ancaman,” ucapnya. Permintaan ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan mendapatkan respons positif dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).

  Dedi Mulyadi: "Keselamatan Warga Prioritas Utama Tata Ruang Jabar", Akhiri Tumpang Tindih Kebijakan

Pemerintah pusat memberikan atensi serius dengan membuat rancangan melalui penyusunan detail engineering design (DED) pada tahun 2022. “Dari desainnya dilihat lah ternyata dampak abrasi itu mengikis pulau, per tahunnya mencapai 2,5 sampai 3 meter. Selama 10 tahun terakhir sudah hilang 30 meter,” kata Martanina, menggambarkan urgensi proyek tersebut.

Hasil pemetaan tersebut dibahas lebih lanjut dalam sebuah forum hingga melahirkan persetujuan pengerjaan proyek pencegah abrasi dari sepadan pantai hingga perairan Gili Meno. “Saat itu ada beberapa metode dan lokasi yang diajukan. Dan saat itu kami ada menolak. Kalau lokasinya di situ bagus terumbu karangnya dan lain-lainnya, kami tolak, metode yang merusak kami tolak,” tegasnya.

Oleh karena itu, Martanina meyakini bahwa proyek pembangunan pencegah abrasi ini telah melalui kajian dan pembahasan yang cukup panjang. “Akhirnya dari tahun 2022 rancangan itu selesai, dan baru bisa dilaksanakan tahun 2025 ini,” pungkasnya.

Sorotan Publik dan Kekhawatiran Dampak Lingkungan

Sebelumnya, keberadaan proyek ini cukup menyedot perhatian publik dan tidak sedikit muncul rasa kecewa dari kalangan wisatawan asing. Mereka menyoroti potensi perusakan ekosistem laut akibat proses pengerjaan proyek yang turut memanfaatkan alat berat untuk pemindahan material bangunan seperti tumpukan bebatuan yang menimbun sepadan pantai hingga perairan.

50% LikesVS
50% Dislikes