Balai Kawasan Konservasi Perairan Nasional (BKKPN) Kupang intensif memantau keberlangsungan ekosistem laut di Gili Meno, Kabupaten Lombok Utara, Nusa Tenggara Barat. Pemantauan ini dilakukan menyusul adanya pengerjaan proyek pencegah abrasi yang membentang dari sepadan pantai hingga perairan.
Koordinator BKKPN Kupang Wilayah Kerja Perairan Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena), Martanina, menjelaskan bahwa pengawasan ini merupakan bagian dari fungsi dan tugas BKKPN dalam pelestarian ekosistem laut di kawasan konservasi. “Terakhir dilakukan pengecekan saya lupa bulan apa, waktu itu turun bersama DPR. Nanti akan kami lakukan lagi pengecekan,” ujar Martanina melalui sambungan telepon dari Mataram pada Senin, 22 Desember 2025.
Martanina merinci, BKKPN telah menerbitkan surat Persetujuan Kesesuaian Kegiatan Pemanfaatan Ruang Laut (PKKPRL) untuk item pekerjaan yang berada di kawasan perairan, yaitu pembangunan breakwater dan groin. Izin ini dikeluarkan oleh Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP).
“Jadi, dari KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan) cuma PKKPRL yang terbit. Untuk amdal dan lain-lain itu dari pemda (pemerintah daerah),” jelasnya. Sementara itu, izin pembangunan revetment di sepadan pantai Gili Meno berada di luar kewenangan BKKPN dan telah ditindaklanjuti oleh Balai Wilayah Sungai (BWS) serta pemerintah daerah.
Pemerintah daerah, lanjut Martanina, telah menyatakan kesanggupan untuk melakukan kewajiban rehabilitasi ekosistem laut bersama masyarakat. BKKPN akan turut serta melakukan pengecekan lapangan guna memastikan upaya pelestarian ekosistem laut pascaproyek berjalan sesuai standar dan tepat sasaran.
“Iya, nantinya mereka akan lakukan rehabilitasi bersama masyarakat Gili Meno, dan kami akan melakukan pengecekan agar rehabilitasi disesuaikan dengan SOP yang ada, baik lokasi bibit dan lainnya,” tegas Martanina.
Proyek Berawal dari Kekhawatiran Masyarakat
Proyek pencegah abrasi di Gili Meno, yang berada di bawah kendali Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), berawal dari kekhawatiran masyarakat di kawasan wisata Gili Trawangan, Meno, dan Air (Tramena). Masyarakat telah lama menganggap abrasi sebagai ancaman serius.
“Jadi, memang tahun 2019 itu ada permintaan dari masyarakat tiga gili untuk menahan abrasi, karena menurut mereka abrasi itu merupakan ancaman,” ungkap Martanina. Permintaan ini kemudian diteruskan oleh pemerintah daerah ke pemerintah pusat dan mendapat respons positif dari Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas).
Pemerintah pusat memberikan atensi dengan menyusun rancangan melalui pembuatan Detail Engineering Design (DED) pada Tahun 2022. Hasil desain menunjukkan dampak abrasi yang signifikan.
“Dari desainnya dilihat lah ternyata dampak abrasi itu mengikis pulau, per tahunnya mencapai 2,5 sampai 3 meter. Selama 10 tahun terakhir sudah hilang 30 meter,” papar Martanina, menyoroti tingkat kerusakan yang terjadi.
Hasil pemetaan tersebut kemudian dibahas dalam sebuah forum hingga melahirkan persetujuan pengerjaan proyek pencegah abrasi dari sepadan pantai hingga perairan Gili Meno. Martanina menegaskan, proses ini tidak luput dari penolakan jika ada potensi kerusakan.
“Saat itu ada beberapa metode dan lokasi yang diajukan. Dan saat itu kami ada menolak. Kalau lokasinya di situ bagus terumbu karangnya dan lain-lainnya, kami tolak, metode yang merusak kami tolak,” katanya.
Oleh karena itu, Martanina meyakini bahwa proyek pembangunan pencegah abrasi ini telah melalui kajian dan pembahasan yang panjang. “Akhirnya dari tahun 2022 rancangan itu selesai, dan baru bisa dilaksanakan tahun 2025 ini,” pungkasnya.
Kekhawatiran Publik dan Wisatawan
Sebelumnya, keberadaan proyek ini telah menyedot perhatian publik dan memicu kekecewaan dari kalangan wisatawan asing. Mereka menyoroti potensi perusakan ekosistem laut akibat proses pengerjaan proyek.
Potensi kerusakan tersebut terlihat dari penggunaan alat berat untuk pemindahan material bangunan, seperti tumpukan bebatuan, yang menimbun sepadan pantai hingga perairan Gili Meno.
