Sejumlah Pegawai Negeri Sipil (PNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), dan PPPK Paruh Waktu di lingkungan Pemerintah Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, mengeluhkan keterlambatan pembayaran gaji untuk bulan Desember 2025 dan Januari 2026. Hingga Selasa, 6 Januari 2026, hak para pegawai tersebut belum juga masuk ke rekening.

Keterlambatan ini menjadi sorotan lantaran pembayaran gaji biasanya dilakukan tepat waktu pada awal bulan. Salah seorang PNS Pemkab Purwakarta, Ivan, mengungkapkan kekecewaannya.

“Biasanya tanggal 1 sudah masuk gaji. Tapi ini sudah tanggal 6 Januari belum ada tanda-tanda masuk gaji masuk. Apa karena uangnya gak ada,” kata Ivan, Selasa (06/01).

Keluhan serupa juga disampaikan oleh pegawai PPPK paruh waktu yang hingga kini belum menerima gaji untuk bulan Desember 2025. Padahal, honor bagi mereka yang dulunya Tenaga Harian Lepas (THL) ini biasanya sudah cair pada akhir bulan.

Penjelasan BPKAD Purwakarta

Menanggapi keluhan tersebut, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kabupaten Purwakarta, Nina Herlina, menjelaskan bahwa keterlambatan disebabkan oleh kesalahan input sistem pada delapan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).

  Tragedi KM Putri Sakinah Jadi Pemicu, Polres Manggarai Barat Perketat Pengamanan Pelabuhan Labuan Bajo

“Itu sekarang ke Pusdatin. Nah, dari Pusdatin itu lagi proses perbaikan-perbaikan, kenapa gitu. Karena ada 8 OPD yang tidak masuk ke sistem, tapi lagi diperbaiki ke Pusdatin. Nah, di Pusdatin itu kan se-Indonesia,” terang Nina Herlina.

Nina menambahkan, tim dari Pemkab Purwakarta telah berangkat ke Pusdatin di Jakarta untuk mengatasi masalah sistem yang “kekunci” akibat kesalahan input tersebut. Namun, ia belum bisa memastikan kapan gaji PNS dan PPPK dapat dicairkan.

“Jadi yang namanya gajihan itu ada proses. Karena awal tahun, akhir tahun,” ungkap Nina. Ia menganggap keterlambatan ini wajar mengingat proses keuangan di awal tahun dan sistem yang terintegrasi secara nasional.

50% LikesVS
50% Dislikes