Mataram – Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Nusa Tenggara Barat (NTB) memberikan kelonggaran bagi Perusahaan Otobus (PO) yang mengalami kendala akses sistem perizinan berusaha terintegrasi secara elektronik atau Online Single Submission (OSS) untuk tetap beroperasi selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru).

Kepala BPTD Kelas II NTB, Endi Suprasetio, menegaskan bahwa izin operasi sementara ini diberikan dengan satu syarat utama, yakni pemenuhan aspek teknis kendaraan. “Iya, jadi sementara kita laksanakan seperti itu, dengan syarat aspek teknis-nya harus terpenuhi,” kata Endi saat ditemui di Terminal Mandalika, Kota Mataram, Selasa (23/12/2025).

Endi menjelaskan, aspek teknis yang dimaksud berkaitan erat dengan kelaikan jalan bus atau yang dikenal dengan “ramp check”. Pihaknya memastikan akan secara intensif melaksanakan pemeriksaan ini sebelum bus angkutan umum diizinkan beroperasi. “Jadi, pemeriksaan tetap dilakukan untuk memastikan kondisi teknis-nya siap dalam melayani,” ujarnya.

Kendala Sistem OSS Ditemukan di Tingkat Nasional

Endi Suprasetio mengungkapkan bahwa informasi mengenai kendala akses sistem OSS ini ia peroleh setelah mengikuti pertemuan skala nasional di Jakarta. “Kemarin itu ada pertemuan di Jakarta, saya juga baru tahu setelah disampaikan oleh asosiasi organda bahwa ada masalah di sini (sistem OSS),” ucapnya.

  MA Pastikan Mantan Wali Kota Bima Muhammad Lutfi Tetap Dihukum 7 Tahun Penjara, PK Ditolak

Ia tidak menampik bahwa masalah serupa juga terjadi di wilayah NTB, di mana beberapa Perusahaan Otobus mengalami hambatan saat mengakses sistem OSS. “Jadi, memang ada beberapa yang tidak bisa menyelesaikan secara administrasi-nya terkait dengan perizinan, karena sistem OSS itu yang ada sedikit trouble,” jelas Endi.

Sistem OSS sendiri merupakan pintu utama perizinan terpadu di Indonesia yang dirancang untuk mempermudah pelaku bisnis dalam memperoleh izin usaha. Sistem ini dikendalikan secara terpusat oleh Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).

Setiap pelaku bisnis transportasi, termasuk Perusahaan Otobus, wajib mengakses sistem OSS sebagai syarat untuk mengurus izin yang nantinya akan ditindaklanjuti oleh dinas perhubungan di daerah. Untuk memenuhi persyaratan ini, PO wajib mengajukan kelengkapan administrasi, meliputi:

  • Dokumen akta pendirian perusahaan beserta SK Kemenkumham
  • Nomor Induk Berusaha (NIB)
  • Surat keterangan domisili perusahaan
  • Standar operasional keselamatan sesuai aturan yang berlaku

Estimasi waktu pengurusan izin, mulai dari akses sistem OSS hingga penerbitan surat izin, diperkirakan memakan waktu paling lama 14 hari.

  Akhdiansyah: "Gubernur NTB Harus Gerak Cepat Wujudkan Visi Prioritas di Usia 67 Provinsi"

Penyelesaian Masalah di Luar Kendali Kementerian Perhubungan

Terkait penyelesaian persoalan akses sistem OSS, Endi Suprasetio menyampaikan bahwa hal tersebut berada di luar kendali BPTD Kelas II NTB yang merupakan bagian dari Kementerian Perhubungan. Oleh karena itu, ia belum dapat memastikan kapan sistem OSS akan kembali normal agar seluruh Perusahaan Otobus dapat secara resmi memperoleh izin usaha transportasi.

“Itu di luar kendali kita, jadi ini mungkin saya enggak tahu ya, soalnya bukan di Kementerian Perhubungan soal perizinan ini,” pungkasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes