Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyoroti kendala serius yang dihadapi banyak desa dan kelurahan dalam mencari lahan untuk diusulkan sebagai lokasi gerai Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP). Kesulitan utama muncul karena sebagian besar ketersediaan lahan di desa berstatus Lahan Pertanian Pangan Berkelanjutan (LP2B).
Menurut data Satuan Tugas (Satgas) KDKMP Tulungagung, hingga saat ini sudah ada 175 lahan yang diusulkan untuk pembangunan gerai KDKMP. Dari jumlah tersebut, 70 lahan berstatus LP2B, 20 merupakan aset Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Tulungagung, 13 lahan Perhutani, 13 lahan uruk, 5 lahan memerlukan pengurukan, dan 1 lahan milik PTPN.
Di sisi lain, dari 14 kelurahan yang ada di Tulungagung, baru dua kelurahan yang berhasil mengusulkan lahan untuk KDKMP, yakni Kelurahan Karangwaru dan Kelurahan Kutoanyar. Sebanyak 12 kelurahan lainnya belum dapat mengajukan usulan karena aset yang tersedia tidak memenuhi syarat.
Menanggapi permasalahan ini, Pemkab Tulungagung tengah berdiskusi intensif dengan Komando Distrik Militer (Kodim) dan Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) untuk mencari solusi. “Kami sedang diskusikan dengan Dandim, ATR/BPN dan satgas,” ujar Gatut Sunu pada Senin (9/2/2026).
Gatut Sunu menekankan bahwa banyaknya usulan lahan untuk gerai KDKMP yang berstatus LP2B memerlukan kehati-hatian ekstra. Ia mengingatkan bahwa jika status tanah belum tuntas sesuai aturan, hal tersebut berpotensi menimbulkan masalah hukum. “Saya sudah komunikasi dengan aparat penegak hukum (APH). Karena kalau tanah belum dibebaskan sesuai aturan bisa berpotensi terkena masalah hukum,” terangnya.
Bupati menegaskan tidak ingin masalah penggunaan lahan untuk KDKMP justru menjerat pemerintah desa ke ranah hukum. Oleh karena itu, Pemkab Tulungagung berkomitmen untuk mencari jalan keluar atas persoalan ini. “Kami akan selalu mendukung program Presiden Prabowo. Untuk teman-teman di desa tidak boleh grusa-grusu,” pungkasnya, mengimbau agar pemerintah desa tidak terburu-buru dalam proses pengadaan lahan.
