Dinas Pariwisata (Dispar) Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, segera mengusulkan atraksi kesenian tradisional peresean untuk masuk dalam program Kharisma Event Nusantara (KEN) yang digagas pemerintah pusat. Usulan ini menjadi yang pertama bagi Kota Mataram untuk program Kementerian Pariwisata.
Kepala Dispar Kota Mataram, Cahya Samudra, menyatakan bahwa selama ini belum ada kegiatan dari Mataram yang diusulkan ke KEN. “Karena tahun depan, kami segera usulkan atraksi kesenian tradisional peresean agar bisa masuk dalam program KEN,” kata Cahya di Mataram, Senin (22/12/2025).
Peresean merupakan atraksi kesenian tradisional khas suku Sasak di Pulau Lombok, Nusa Tenggara Barat. Pertunjukan ini menampilkan pertarungan dua laki-laki, yang dikenal sebagai “pepadu”, menggunakan tongkat rotan dan perisai kulit kerbau sebagai tameng. Atraksi ini telah lama menjadi bagian dari daya tarik pariwisata daerah.
Pada tahun 2026, Pemerintah Provinsi NTB sendiri telah mengusulkan delapan acara dari berbagai kabupaten/kota untuk masuk KEN. Kedelapan kegiatan tersebut meliputi Alunan Budaya Festival di Lombok Timur, Festival Sangian Api di Kabupaten Bima, Perang Topat di Lombok Barat, Gili Festival di Lombok Utara, Festival Rimpu Mantika di Kota Bima, Festival Lakey di Kabupaten Dompu, Festival Sukarare Begawe Jelo Nyensek di Lombok Tengah, dan Maulid Adat Bayan di Lombok Utara.
Melihat belum adanya usulan untuk peresean, Dinas Pariwisata Kota Mataram mengambil inisiatif untuk mengisi kekosongan tersebut. “Dari Kota Mataram, kami akan usulkan atraksi peresean di tahun 2026 agar tahun 2027 sudah resmi masuk KEN,” tegas Cahya.
Sebagai langkah rintisan, Dispar Kota Mataram telah rutin mempromosikan peresean dengan menggelar tontonan gratis bagi masyarakat. Atraksi ini diadakan sekali sebulan, tepatnya pada minggu ketiga setiap bulan, di Taman Loang Baloq. Kegiatan tersebut bertujuan untuk mengangkat dan melestarikan budaya lokal, sekaligus diharapkan mampu mendorong pertumbuhan ekonomi masyarakat melalui geliat pelaku usaha mikro kecil menengah (UMKM) di sekitar lokasi dan Kota Mataram secara umum.
Cahya menjelaskan, salah satu syarat utama agar suatu agenda budaya dapat masuk KEN adalah pelaksanaannya yang rutin selama sekitar dua hingga tiga tahun, serta memberikan dampak besar bagi masyarakat. “Ada syarat-syarat yang memang harus dipenuhi untuk suatu event bisa masuk ke KEN. InsyaAllah, atraksi peresean bisa memenuhi syarat,” pungkasnya.









