MAKASSAR – Upah Minimum Provinsi (UMP) Sulawesi Selatan (Sulsel) untuk tahun 2026 disepakati naik sebesar 7,21 persen atau setara Rp263.561. Kenaikan ini membawa UMP Sulsel menjadi Rp3.921.088 dari sebelumnya Rp3.657.527 pada tahun 2025. Kesepakatan tersebut dicapai dalam rapat pleno Dewan Pengupahan Sulsel pada Jumat (19/12/2025) malam.
Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulsel, Jayadi Nas, menjelaskan bahwa angka tersebut merupakan hasil musyawarah antara unsur buruh, pengusaha, dan akademisi. “Hasil ini merupakan kesepakatan bersama di Dewan Pengupahan yang di dalamnya ada unsur buruh, pengusaha, dan akademisi. Tinggal menunggu penetapan resmi dari Pak Gubernur,” ujar Jayadi Nas dalam keterangannya pada Sabtu (20/12/2025).
Kenaikan UMP ini ditetapkan dengan menggunakan nilai alfa (formula perhitungan) sebesar 0,80. Angka alfa ini mencerminkan pertimbangan terhadap inflasi daerah dan pertumbuhan ekonomi Sulsel. Hasil kesepakatan ini akan segera diserahkan kepada Gubernur Sulsel, Andi Sudirman Sulaiman, untuk ditetapkan secara resmi melalui Keputusan Gubernur.
Selain UMP, rapat pleno Dewan Pengupahan juga menetapkan koefisien kenaikan untuk Upah Minimum Sektoral Provinsi (UMSP) 2026. Koefisien ini bervariasi berdasarkan beban dan kemampuan masing-masing sektor usaha.
Rincian Kenaikan UMSP per Sektor
- Sektor pertambangan, energi, dan kelistrikan: koefisien kenaikan tertinggi, sebesar 0,60.
- Sektor industri pengolahan dan retail: koefisien kenaikan sebesar 0,50.
- Sektor aktivitas jasa: koefisien kenaikan sebesar 0,50.
Penetapan angka koefisien ini akan menjadi dasar perhitungan upah minimum yang lebih spesifik untuk masing-masing sektor, yang akan disusun lebih lanjut.
Tuntutan Buruh dan Ancaman Aksi
Di sisi lain, Konfederasi Serikat Pekerja Seluruh Indonesia (KSPSI) Sulsel secara konsisten mengusulkan kenaikan UMP sebesar 10 persen. Abdul Muis, Sekretaris KSPSI Sulsel sekaligus anggota Dewan Pengupahan, menegaskan bahwa serikat buruh akan menyikapi hasil penetapan UMP dengan aksi demonstrasi jika dinilai merugikan pekerja.
“Saya ingatkan kepada pemerintah baik di daerah maupun di pusat bahwa jangan harap tidak ada gejolak, tidak ada aksi demo kalau nanti itu merugikan pekerja buruh,” tegas Abdul Muis usai mengikuti rapat persiapan Dewan Pengupahan.
Menurut KSPSI Sulsel, angka kenaikan UMP sebesar 10 persen diperlukan untuk mendongkrak daya beli masyarakat dan memacu pertumbuhan ekonomi daerah pada tahun depan. Mereka menekankan bahwa komponen Kebutuhan Hidup Layak (KHL), terutama sandang, pangan, dan perumahan, harus menjadi pertimbangan utama dalam penetapan upah minimum.
