Dewan Pengupahan Provinsi Sulawesi Tengah (Sulteng) resmi menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) untuk tahun 2026 sebesar Rp3.179.565. Selain UMP, dewan juga menyepakati upah minimum yang lebih tinggi untuk dua sektor usaha tertentu di wilayah tersebut.
Sekretaris Dewan Pengupahan Sulteng, Firdaus MG Abd Karim, menjelaskan bahwa penetapan UMP 2026 ini mengacu pada Surat Edaran Kementerian Ketenagakerjaan yang terbit pada 17 Desember 2025, serta Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 49 Tahun 2025 tentang Penetapan Upah Minimum.
Rincian Upah Sektoral
“Dewan Pengupahan Sulteng telah menyepakati UMP 2026 sebesar Rp3.179.565. Untuk upah minimum sektoral, sektor pertambangan dan penggalian lainnya akan mendapatkan Rp3.352.956, sementara sektor perkebunan kelapa sawit sebesar Rp3.320.403,” ungkap Firdaus pada Minggu (21/12).
Firdaus mengakui bahwa proses pembahasan penetapan UMP berlangsung cukup alot. Perbedaan pandangan antara pihak pekerja dan pengusaha sempat mewarnai diskusi, namun semua pihak akhirnya sepakat untuk menjadikan perlindungan pekerja dan keberlanjutan usaha sebagai dasar utama kesepakatan.
Dasar Perhitungan dan Kenaikan
Dewan Pengupahan Sulteng menggunakan koefisien alpha 0,6 dalam penetapan UMP 2026, sesuai dengan ketentuan dalam PP Nomor 49 Tahun 2025. Penetapan ini turut mempertimbangkan inflasi di Sulteng serta proyeksi pertumbuhan ekonomi tahun 2025. Sementara itu, untuk dua sektor usaha yang telah disepakati, dewan menggunakan koefisien alpha 0,9.
Dengan formula tersebut, UMP Sulteng 2026 mengalami kenaikan sebesar Rp264.565. Angka ini lebih tinggi dibandingkan UMP 2025 yang tercatat sebesar Rp2.915.000.
Selanjutnya, Gubernur Sulawesi Tengah, Anwar Hafid, akan menetapkan UMP dan upah minimum sektoral tersebut melalui Surat Keputusan Gubernur. Ketentuan ini akan berlaku efektif mulai 1 Januari 2026.
Provinsi Keempat yang Menetapkan
Firdaus berharap seluruh perusahaan di Sulteng dapat segera menerapkan upah minimum yang telah ditetapkan sesuai dengan keputusan gubernur. Ia juga menyebutkan bahwa Sulawesi Tengah menjadi provinsi keempat yang menetapkan UMP 2026, setelah Papua, Papua Barat, dan Kalimantan Tengah.
Rapat pembahasan penetapan UMP 2026 ini dipimpin oleh Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Sulteng, Dony Kurnia Budjang, yang juga menjabat sebagai Ketua Dewan Pengupahan. Pertemuan tersebut digelar di salah satu hotel di Kota Palu pada Sabtu (20/12) dan dihadiri oleh perwakilan serikat pekerja serta Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Sulteng.
