Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Provinsi Jawa Timur menemukan indikasi praktik pemutusan hubungan kerja (PHK) musiman yang dilakukan sejumlah perusahaan menjelang Hari Raya Idulfitri 2026. Modus ini diduga kuat bertujuan untuk menghindari kewajiban pembayaran tunjangan hari raya (THR) kepada karyawan.
Salah satu temuan signifikan terjadi di sebuah perusahaan di Gresik, di mana ribuan karyawannya di-PHK sebelum Lebaran dan direncanakan akan dipekerjakan kembali setelah perayaan tersebut. “Ini kami temukan di Gresik,” kata Kepala Disnaker Jatim Sigit Priyanto di Surabaya, Rabu (25/2) lalu.
Menyikapi temuan tersebut, Disnaker Jatim segera melakukan perundingan dengan pihak perusahaan. Hasilnya, perusahaan sepakat untuk sementara tidak melakukan PHK. “Tidak ada PHK semua buruh bisa bekerja kembali,” tegas Sigit.
Sigit menilai, kasus ini merupakan modus baru untuk menghindari pembayaran THR kepada buruh. Padahal, ia menekankan, setiap Lebaran buruh sangat membutuhkan uang THR sebagai andalan utama.
Untuk mengantisipasi praktik serupa, Disnaker Jatim secara resmi membuka posko pengaduan THR bagi buruh di seluruh Jawa Timur pada Rabu (25/2) lalu. Posko ini tersebar di 38 kabupaten dan kota di Jatim. “Tidak hanya di Gresik saja, kalau ada buruh mengalami kendala THR silakan adukan ke posko,” ujarnya.
Terkait batas waktu pembayaran THR, Disnaker Jatim meminta perusahaan membayarkannya paling lambat H-7 Lebaran. Sementara itu, Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) menganjurkan pembayaran dilakukan H-14 sebelum Lebaran. Sigit menyerahkan sepenuhnya keputusan waktu pembayaran kepada perusahaan, namun ia menegaskan bahwa THR harus dibayar sesuai ketentuan pemerintah. “Ini harus ditaati perusahaan yang ada di Jatim,” ujar Sigit.
