Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kabupaten Kediri mulai intensif melakukan sosialisasi pemberlakuan Upah Minimum Kabupaten (UMK) Tahun 2026 kepada dunia usaha. Langkah ini diambil menyusul penetapan UMK baru oleh Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa pada 24 Desember 2025 lalu, yang akan efektif berlaku mulai 1 Januari 2026.

Kepala Disnaker Kabupaten Kediri, Ibnu Imad, menjelaskan bahwa sosialisasi ini menyasar sedikitnya 50 perusahaan di wilayah Kabupaten Kediri. Tujuannya adalah memastikan setiap perusahaan memahami dan siap melaksanakan ketentuan UMK yang telah ditetapkan.

UMK 2026 Disahkan, Perusahaan Wajib Patuh

“Hari ini kami fokus sosialisasi terkait dengan SK Gubernur terkait pemberlakuan UMK tahun 2026. Nah, kemarin kan per tanggal 24 Desember itu kan sudah disahkan Gubernur terkait dengan UMK seluruh Jawa Timur, termasuk di Kabupaten Kediri,” jelas Ibnu.

Ibnu mengakui bahwa pembahasan UMK tahun ini terbilang cukup singkat dan mepet dengan akhir tahun. Namun, ia mencatat bahwa sebagian besar perusahaan di Kabupaten Kediri ternyata telah memiliki estimasi pengupahan yang tidak berada di bawah UMK yang telah ditetapkan.

Setelah tahap sosialisasi, Disnaker Kabupaten Kediri akan melanjutkan dengan monitoring dan evaluasi pelaksanaan UMK pada awal tahun 2026, khususnya selama Januari hingga Februari. Perusahaan yang telah mengikuti sosialisasi akan menjadi prioritas pengecekan.

“Kita lakukan pembinaan berkaitan dengan pemberlakuan upah minimum kabupaten. Nah, kalau memang ternyata opsi kedua, manakala memang ternyata ada perkembangan, ya bisa jadi nanti kami kerja sama dengan Wasnaker,” tambahnya.

Tanpa Sanggahan dan Penangguhan

Hingga saat ini, Disnaker Kabupaten Kediri belum menerima laporan resmi terkait sanggahan atau keberatan atas UMK yang ditetapkan Gubernur Jatim, baik dari asosiasi pengusaha maupun serikat pekerja. Ibnu menilai, usulan dari kedua belah pihak telah diakomodasi dalam penetapan UMK Kabupaten Kediri.

“Untuk sementara ini kok kita belum dapat informasi terkait dengan sanggahan baik mungkin dari asosiasi pengusaha Apindo ataupun Kadin,” terangnya.

Ibnu juga menegaskan bahwa regulasi terbaru, yakni Undang-Undang Cipta Kerja, tidak lagi mengenal mekanisme penangguhan UMK. Oleh karena itu, seluruh perusahaan yang wajib UMK harus melaksanakannya sesuai dengan skala usaha dan perizinan yang dimiliki melalui OSS RBA.

Kesiapan Perusahaan dan Sanksi Pelanggaran

Salah satu perusahaan yang menyatakan kesiapannya adalah PT Alam Tirta Plastic. Manager PT Alam Tirta Plastic, Krisnawati, menyatakan bahwa perusahaannya siap melaksanakan UMK Kabupaten Kediri 2026 sebesar Rp2.651.603.

“Ya saya berharapnya pertumbuhan perusahaan terus bagus ya, trennya terus bagus ya, walaupun 2025 sih sempat mengalami masa sulit. Jadi memang pasang surut industri itu kebetulan tidak hanya di industri kami di industri plastik, tapi di beberapa rekan-rekan di perusahaan pun juga kebetulan izinnya naik turun, tapi insyaallah kita optimis 2026 semakin membaik. UMK juga bisa dilaksanakan 100% di seluruh perusahaan di Kabupaten Kediri, gitu,” ujar Krisnawati.

PT Alam Tirta Plastic, yang telah beroperasi lebih dari 20 tahun di Kabupaten Kediri, selama ini memang telah menerapkan UMK sesuai ketentuan.

Sementara itu, Subkoordinator Wilayah 3 Pengawasan Ketenagakerjaan (Wasnaker) Provinsi Jawa Timur, Sigit Dwi Cahyono, menegaskan bahwa seluruh perusahaan wajib mengikuti UMK Kabupaten Kediri mulai 1 Januari 2026. Ia menambahkan, jika perusahaan menyatakan tidak mampu membayar UMK, maka harus disertai bukti dan dokumen tertulis yang sah.

“Terkait dengan penolakan mengenai tidak mampunya membayar UMK tahun 2026 yang sebesar yang telah ditetapkan itu, maka pihak perusahaan harus membuktikan ya. ya. Bukti-bukti tertulis, dokumen-dokumen tertulis,” tegas Sigit.

Bagi perusahaan yang tidak mampu membayar UMK dan tidak dapat membuktikan ketidakmampuannya, akan dikenai sanksi. Sanksi ini akan diawali dengan nota pemeriksaan secara bertahap, sesuai prosedur pengawasan.

“Kalaupun tidak mau berarti ya akan terkena sanksi ya. Ya, sanksi terkait dengan aturan di dalam pengupahan,” imbuhnya.

Meskipun demikian, Sigit menekankan bahwa pembinaan tetap menjadi prioritas utama. Pihaknya berharap baik tenaga kerja maupun pengurus perusahaan bisa lebih terbuka dan berani menyampaikan pendapat terkait hal apapun yang membuat mereka tidak nyaman.

“Kita berharap masyarakat khususnya tenaga kerja untuk berani menyampaikan pendapat. Itu tujuan utama di situ sehingga kita bisa membina pemberi kerja yang tidak sesuai dengan aturan yang berlaku,” tandasnya.