Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Nusa Tenggara menegaskan penerapan penuh sistem perpajakan digital Coretax akan dimulai pada awal tahun 2026. Langkah ini merupakan bagian dari upaya modernisasi layanan perpajakan untuk meningkatkan efisiensi dan kemudahan bagi wajib pajak.

Kepala DJP Nusa Tenggara, Samon Jaya, mengimbau seluruh wajib pajak di wilayahnya untuk segera melakukan persiapan. “Kami mengimbau wajib pajak untuk segera melakukan pemadanan data, aktivasi akun, serta pembuatan dan validasi kode otorisasi,” kata Samon di Mataram, Selasa (23/12/2025).

Samon menjelaskan, Surat Edaran Menteri PANRB Nomor 7 Tahun 2025 menjadi landasan bagi aparatur sipil negara (ASN), tentara, dan polisi untuk segera mendaftarkan diri pada sistem Coretax. Mereka diwajibkan melakukan aktivasi akun dan memperoleh kode otorisasi sebelum tanggal 31 Desember 2025.

Selain itu, mulai tahun pajak 2025, pelaporan Surat Pemberitahuan Tahunan (SPT) wajib pajak akan dilakukan secara elektronik melalui Coretax DJP. Tanda tangan pada SPT juga akan dilakukan secara digital.

Coretax sendiri merupakan bagian integral dari transformasi digital Direktorat Jenderal Pajak Kementerian Keuangan. Sistem ini dirancang untuk menghadirkan layanan perpajakan yang lebih modern, efisien, dan ramah pengguna.

  Kepala Dishub Mataram: Parkir Liar Picu Kebocoran Retribusi, Dorong Pembayaran QRIS Saat Nataru

Per 23 Desember 2025, DJP Nusa Tenggara mencatat sebanyak 134.287 wajib pajak di wilayah Nusa Tenggara Barat dan Nusa Tenggara Timur telah berhasil melakukan aktivasi akun Coretax. Angka ini masih jauh dari target, mengingat masih ada 250.321 wajib pajak atau sekitar 65,08 persen yang belum mengaktifkan akun perpajakan digital mereka.

Secara rinci, KPP Pratama Praya memimpin dengan angka aktivasi tertinggi, mencapai 23.247 wajib pajak. Disusul oleh KPP Pratama Kupang dengan 19.340 wajib pajak, dan KPP Pratama Mataram Barat dengan 15.214 wajib pajak yang telah mengaktifkan Coretax.

Sementara itu, jumlah wajib pajak yang sudah mengaktivasi kode otorisasi tercatat sebanyak 99.069 atau sekitar 27,48 persen. Angka ini lebih rendah lagi untuk verifikasi dua langkah (2FA), di mana hanya 2.265 wajib pajak atau 1,69 persen yang telah mengamankan akses Coretax mereka dengan fitur tersebut.

Untuk mendukung percepatan aktivasi, “Seluruh KPP Pratama di wilayah Nusa Tenggara telah membuka tambahan jam pelayanan saat akhir pekan pada tanggal 20-21 Desember 2025. Upaya itu kami lakukan untuk mendukung pelaksanaan aktivasi Coretax,” pungkas Samon.

  Kepala BPTD NTB: "PO Terkendala OSS Boleh Beroperasi Asal Teknis Terpenuhi"

Ia juga mengingatkan pentingnya mengaktifkan fitur verifikasi dua langkah untuk menjaga keamanan akun dan melindungi privasi data perpajakan. Hal ini menjadi krusial mengingat maraknya penipuan yang mengatasnamakan Direktorat Jenderal Pajak.

50% LikesVS
50% Dislikes