Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Cianjur, Jawa Barat, memprediksi lonjakan volume sampah hingga 30 persen selama periode libur Natal 2025 dan Tahun Baru 2026 (Nataru). Peningkatan ini seiring dengan tingginya mobilitas masyarakat dan wisatawan yang berkunjung ke Cianjur.
Kepala Bidang Pengelolaan Sampah Limbah dan Bahan Berbahaya Beracun (PSLB3) DLH Kabupaten Cianjur, Prihadi Wahyu Santosa, menyatakan pihaknya telah menyiapkan langkah antisipasi. “Kami siap siaga menghadapi libur Nataru,” tegas Prihadi pada Kamis (25/12/2025).
Kesiapan Petugas dan Armada
Untuk menghadapi potensi lonjakan sampah, DLH Kabupaten Cianjur menyiagakan hampir 300 petugas kebersihan. Mereka akan ditempatkan di berbagai wilayah strategis, mulai dari pusat perkotaan hingga kawasan wisata.
“Kami siaga mengamankan prediksi peningkatan volume sampah selama libur Nataru hingga 2 Januari 2026,” ujar Prihadi. Titik-titik rawan peningkatan sampah di perkotaan meliputi Jalan Siliwangi dan Jalan KH Hasyim Ashari, yang dikenal sebagai pusat jajanan ramai.
Selain itu, petugas juga akan fokus di kawasan wisata Cipanas dan sekitarnya, yang kerap menjadi magnet bagi wisatawan saat libur panjang. “Personel kami siapkan untuk membersihkan sampah yang timbul akibat meningkatnya mobilitas masyarakat dan wisatawan,” tutur Prihadi.
Dukungan armada pengangkut sampah juga diperkuat. Selama periode libur Nataru, DLH menambah dua unit truk arm roll, empat unit mobil pikap, serta empat unit cator. “Kami memprediksi terjadi peningkatan volume sampah sekitar 30 persen dibanding hari biasa,” imbuhnya.
Dominasi Sampah Organik dan Jadwal Pengangkutan
Saat ini, volume sampah harian di Kabupaten Cianjur yang diangkut ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA) Mekarsari, Kecamatan Cikalongkulon, berkisar antara 200 hingga 400 ton. Sampah-sampah tersebut didominasi oleh jenis organik, limbah pasar, dan sampah rumah tangga.
“Setiap hari kami mengangkut sampah rata-rata 200 sampai 400 ton,” jelas Prihadi.
DLH telah menerapkan jadwal pengangkutan sampah dua kali sehari, yakni pada pukul 21.00 WIB dan 04.00 WIB. Kebijakan ini bertujuan untuk mencegah penumpukan sampah di tempat pembuangan sementara (TPS).
“Kami tegas dalam penerapan jadwal pengangkutan. Kami juga mengimbau masyarakat agar sampah dipilah sejak dari rumah tangga, sehingga yang dibuang ke TPS merupakan sampah residu,” pungkas Prihadi, menekankan pentingnya peran serta masyarakat dalam pengelolaan sampah.









