Pemerintah Kota Mataram, Nusa Tenggara Barat, meminta seluruh aparat kelurahan untuk mengevaluasi program pilah sampah dari rumah minimal sekali seminggu. Langkah ini bertujuan memastikan efektivitas program pemilahan sampah yang telah digencarkan sejak awal Desember 2025.

Kepala Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Mataram, H Nizar Denny Cahyadi, menjelaskan bahwa program ini merupakan tindak lanjut dari Instruksi Wali Kota Mataram Nomor: 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025. “Hal itu sebagai tindak lanjut dari instruksi Wali Kota Mataram Nomor: 500.914.2/8965/SETDA/XII/2025 tentang pemilihan pengangkutan sampah terpilah Kota Mataram,” ujar Denny di Mataram, Rabu (31/12/2025).

Menurut informasi dari kecamatan dan kelurahan, sosialisasi instruksi tersebut telah dilakukan secara masif, termasuk pembagian wadah atau kantong sampah dengan dua warna berbeda untuk memfasilitasi pemilahan. Kantong berwarna putih diperuntukkan bagi sampah organik, sementara kantong berwarna hitam untuk sampah anorganik.

“Kini aparat kelurahan diharapkan bisa melakukan evaluasi pelaksanaan setiap minggu agar instruksi Wali Kota Mataram tersebut bisa dilaksanakan secara maksimal,” tambah Denny.

Program pilah sampah ini digencarkan untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi masyarakat, mengoptimalkan pengelolaan sampah daur ulang dan kompos, serta mengurangi volume sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Terlebih lagi, TPA Kebon Kongok di Kabupaten Lombok Barat kini tidak lagi menerima sampah sisa makanan, sehingga setiap kabupaten/kota harus melakukan pengolahan sendiri.

  BMKG Prediksi Tren Hujan Lebat di Nusa Tenggara Barat Melandai Awal Januari 2026, Waspada Banjir Lokal

“Kami ingin sadarkan warga Kota Mataram dan secara pribadi masyarakat di Mataram mau bertanggung jawab melakukan pilah sampah,” tegasnya.

Denny menargetkan, setelah tahap sosialisasi dan pelaksanaan pilah sampah berjalan maksimal selama sebulan, DLH akan mulai menerapkan sanksi bagi warga yang tidak memilah sampah. Sanksi ini direncanakan berlaku pada bulan kedua, yakni Februari, atau paling lambat Maret 2026. “Sanksi warga yang tidak pilah sampah dari rumah, sampah mereka tidak akan kami angkut,” jelasnya.

Di sisi lain, Denny juga mengungkapkan bahwa pembatasan ritase pembuangan sampah ke TPA menjadi hanya satu ritase telah memicu kelebihan kapasitas di Tempat Penampungan Sementara (TPS) Sandubaya. Volume sampah di TPS Sandubaya kini mencapai sekitar 10.000 ton, jauh melebihi kapasitas ideal sebuah TPS yang hanya sekitar 100 ton. Informasi mengenai lokasi TPS di Kebon Ayu Lombok Barat pun sejauh ini belum ada tindak lanjut.

“Karena itu, kami berharap masyarakat bisa berpartisipasi mendukung program pilah salah guna mengurangi volume sampah ke TPS dan TPA,” pungkas Denny.

50% LikesVS
50% Dislikes