Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan dukungan penuh terhadap penyusunan peraturan daerah (Perda) mengenai pemberian insentif dan kemudahan berinvestasi. Perda ini digagas oleh Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah.
Kepala DPMPTSP NTB, Irnadi Kusuma, di Mataram pada Jumat, 19 Desember 2025, menyampaikan bahwa langkah tersebut merupakan upaya strategis. “Kami memandang langkah ini sebagai upaya strategis untuk merealisasikan potensi Mandalika menjadi destinasi investasi yang benar-benar riil, menguntungkan, dan berkelanjutan,” ujar Irnadi.
Irnadi mengusulkan agar Peraturan Daerah Kabupaten Lombok Tengah yang mengatur pemberian insentif dan kemudahan investasi untuk Kawasan Ekonomi Khusus (KEK) Mandalika dibuat secara khusus dan terpisah. Hal ini bertujuan agar implementasinya lebih fokus dalam mendorong perkembangan investasi di kawasan tersebut.
Menurut Irnadi, tren investasi di KEK Mandalika saat ini sedang dalam performa terbaik, sehingga momentum penanaman modal ini harus terus dijaga. “Kami siap mengawal regulasi insentif demi iklim investasi yang kondusif dan berdampak langsung bagi kesejahteraan masyarakat,” tegasnya.
Proyeksi Pertumbuhan dan Realisasi Investasi
Lebih lanjut, Irnadi memaparkan bahwa investasi di sektor pariwisata dan ekonomi kreatif Nusa Tenggara Barat diproyeksikan tumbuh hingga 34,44 persen secara tahunan pada tahun 2025.
Hingga September 2025, kunjungan wisatawan ke Mandalika telah mencapai 958.573 orang. Angka ini menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 102,2 persen dibandingkan dengan periode yang sama pada tahun sebelumnya.
Akumulasi investasi dari tahun 2022 hingga triwulan I 2025 tercatat mencapai Rp5,73 triliun. Investasi tersebut telah menyerap tenaga kerja lebih dari 17.500 orang.
Irnadi menambahkan, melalui Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tersebut, investor akan mendapatkan kepastian fasilitas fiskal. “Investor mendapatkan kepastian fasilitas fiskal melalui Raperda itu, seperti pengurangan pajak daerah (PBB & BPHTB) hingga 100 persen untuk kriteria tertentu yang diharapkan dapat mengakselerasi realisasi investasi lebih cepat lagi,” pungkas Irnadi.
