Anggota Komisi X DPR RI, Muhammad Nur Purnamasidi, mendesak agar pelaku kekerasan atau bullying di lingkungan kampus mendapatkan hukuman maksimal. Ia menilai sanksi yang selama ini diterapkan di sejumlah perguruan tinggi masih jauh dari kata tegas, sehingga memicu terulangnya kasus kekerasan.

Pernyataan tersebut disampaikan Nur Purnamasidi, yang akrab disapa Bang Pur, usai kegiatan Sosialisasi Kebijakan Permendikbud Ristek Nomor 55 Tahun 2024 tentang pencegahan dan penanganan kekerasan di lingkungan perguruan tinggi (PPKPT) 2025. Acara ini berlangsung di Aula Kampus STIA Pembangunan Jember pada Senin, 22 Desember 2025.

“Bagi saya, bullying atau kekerasan hukumnya harus maksimal. Tidak bisa lagi kasus ini diselesaikan secara kekeluargaan, karena itu yang membuat kekerasan terus terulang,” tegas Bang Pur. Ia menambahkan, penyelesaian kasus secara informal justru memberikan celah bagi pelaku untuk lolos dari sanksi hukum yang seharusnya.

Politisi Partai Golkar ini menyoroti dampak serius dari sanksi yang belum maksimal di banyak kampus. Banyak mahasiswa yang menjadi korban mengalami konsekuensi fatal, termasuk bunuh diri atau terpaksa putus kuliah. “Itulah sebabnya sosialisasi harus diperkuat, dan lembaga terkait harus aktif melakukan pemberdayaan,” ujarnya.

  FKA Jember: Laporan Terhadap Advokat Karuniawan Berpotensi Kriminalisasi Profesi

Bang Pur juga menekankan urgensi pembentukan Satuan Tugas (Satgas) Kekerasan di Perguruan Tinggi. Satgas ini, menurutnya, harus melibatkan unsur mahasiswa dan memiliki mekanisme partisipatif agar korban lebih berani melapor dan mendapatkan perlindungan yang memadai. “Dengan Satgas, mahasiswa merasa aman dan yakin persoalannya bisa diselesaikan. Ini juga sesuai dengan perintah Permendikbud Ristek,” jelasnya.

Selain itu, ia mengamati pergeseran sikap mahasiswa saat ini, khususnya di kampus swasta, yang cenderung sibuk dengan urusan pribadi. “Mahasiswa sering kuliah sore, bekerja pagi, atau fokus pada kepentingannya sendiri. Akibatnya, masalah di lingkungan kampus kerap harus dihadapi sendiri,” tambahnya.

Anggota Komisi X DPR RI ini berharap negara dapat mengalokasikan anggaran dari APBN untuk memperkuat investigasi kasus kekerasan di perguruan tinggi. “Investigasi butuh anggaran. Tanpa itu, proses hukum tidak bisa berjalan maksimal,” tegasnya.

Dalam kesempatan yang sama, Muhammad Nur Purnamasidi juga meninjau realisasi bantuan Program Penguatan Perguruan Tinggi Swasta (PP-PTS) di Laboratorium Pelayanan Publik dan Laboratorium Pemasaran Digital STIA Pembangunan Jember.

50% LikesVS
50% Dislikes