Dua desa di Kabupaten Simeulue, Aceh, kembali menggelar Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) ulang pada Senin, 22 Desember 2025. Langkah ini diambil menyusul adanya temuan pelanggaran administratif yang memengaruhi hasil pemilihan sebelumnya.

Pelanggaran tersebut, menurut informasi dari Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat, meliputi ketidaksesuaian daftar pemilih tetap (DPT) dan prosedur penghitungan suara yang tidak sesuai aturan. Keputusan untuk mengulang Pilkades diambil setelah melalui serangkaian musyawarah dan rekomendasi dari pihak terkait.

Proses Pilkades ulang di kedua desa tersebut dilaporkan berjalan lancar dan kondusif. Aparat keamanan turut dikerahkan untuk memastikan seluruh tahapan berlangsung tertib tanpa insiden yang tidak diinginkan. Partisipasi masyarakat juga terlihat antusias dalam menggunakan hak pilihnya.

Seorang perwakilan pemerintah daerah Simeulue menyatakan, “Kami berharap Pilkades ulang ini dapat menghasilkan pemimpin desa yang legitimate dan diterima oleh seluruh masyarakat. Penting bagi kita untuk menjunjung tinggi asas keadilan dan transparansi dalam setiap proses demokrasi.”

Hasil penghitungan suara dari Pilkades ulang ini diharapkan dapat segera diumumkan. Dengan demikian, roda pemerintahan desa dapat kembali berjalan efektif untuk melayani kebutuhan warga.

50% LikesVS
50% Dislikes
  Rayakan Hari Ibu Penuh Makna: Intip Ide Kado Unik Berdasarkan Karakter Zodiak Ibu Anda