Dua terdakwa kasus pembunuhan warga negara Spanyol, Maria Matilda Munoz Cazorla, yakni Suhaeli dan Heri, menghadapi tuntutan pidana 18 tahun penjara. Tuntutan tersebut disampaikan oleh jaksa penuntut umum dalam sidang di Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, pada Rabu (4/2/2026).
Dalam persidangan, jaksa menyatakan bahwa perbuatan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan telah melakukan pembunuhan berencana. Hal ini sesuai dengan dakwaan alternatif kesatu, yakni Pasal 459 juncto Pasal 20 huruf c Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).

