Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Gresik berhasil mengamankan seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) berinisial SD (50) yang diduga menjadi pelaku pelemparan batu terhadap armada bus Trans Jatim. Insiden yang menyebabkan kaca bus pecah ini terjadi di Jalan Raya Daendels, Desa Banyuwangi, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, pada Kamis (15/1/2026) sekitar pukul 06.00 WIB.
Peristiwa bermula saat SD, yang bertugas di Dinas Penanaman Modal dan Perizinan, sedang dalam perjalanan menuju Kota Gresik dari arah Sidayu menggunakan sepeda motor Honda Stylo. Setibanya di lokasi kejadian, sebuah bus Trans Jatim yang melaju dari arah berlawanan menyalip kendaraan lain dan diduga memakan jalur yang dilalui pelaku.
Merasa hampir tertabrak dan terbawa emosi, SD secara spontan melemparkan batu yang telah ia bawa dari rumah ke arah bus. Akibatnya, kaca bus pecah dan menimbulkan kepanikan di antara sejumlah penumpang yang berada di dalam bus.
Penyelidikan Cepat dan Penangkapan
Menerima laporan kejadian tersebut, Unit Resmob Satreskrim Polres Gresik di bawah pimpinan Kanit Resmob Ipda Andi Muh. Asyraf Gunawan, segera melakukan penyelidikan intensif. Petugas menelusuri rekaman CCTV di sekitar lokasi kejadian serta memanfaatkan kamera dashboard (CCTV internal) milik bus Trans Jatim.
“Berdasarkan hasil profiling kendaraan dan analisis rekaman CCTV, tim berhasil mengidentifikasi pelaku yang menggunakan sepeda motor Honda Stylo dengan nomor polisi W-3662-FQ,” ungkap Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya.
Dalam waktu kurang dari 12 jam, tepatnya sekitar pukul 16.20 WIB di hari yang sama, petugas berhasil mengamankan SD di tempat kerjanya. Polisi turut menyita sejumlah barang bukti, antara lain satu unit sepeda motor Honda Stylo warna hijau, satu buah helm merek SHEL, jaket warna merah, serta satu buah batu yang digunakan untuk melempar bus.
Ancaman Hukuman dan Imbauan Polisi
Atas perbuatannya, SD terancam dijerat Pasal 521 KUHP Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang tindak pidana perusakan barang milik orang lain yang dapat membahayakan keselamatan umum. Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Mapolres Gresik untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut.
Kasat Reskrim Polres Gresik, AKP Arya Widjaya, mengimbau masyarakat agar senantiasa mengedepankan kesabaran dan tidak bertindak anarkis di jalan raya. “Kami mengimbau seluruh pengguna jalan untuk menjaga etika berkendara. Apabila terjadi perselisihan di jalan, serahkan penanganannya kepada pihak berwajib dan jangan main hakim sendiri karena dapat membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain,” tegasnya.
Polres Gresik juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam menjaga keamanan dan ketertiban. Apabila mengetahui atau menjadi korban tindak pidana, masyarakat dapat melapor ke kantor kepolisian terdekat, menghubungi Call Center 110 (24 jam), atau melalui Hotline Lapor Cak Rama di nomor 0811-8800-2006.

