Empat mahasiswa Universitas Muhammadiyah Bima, Nusa Tenggara Barat (NTB), resmi mengajukan gugatan uji materiil Undang-Undang (UU) Darurat Nomor 11 Tahun 1954 tentang Amnesti dan Abolisi ke Mahkamah Konstitusi (MK). Gugatan ini secara spesifik mempersoalkan pemberian abolisi kepada Tom Lembong dan amnesti kepada Hasto Kristiyanto oleh Presiden Prabowo Subianto.

Keempat penggugat tersebut adalah Sahdan, Abdul Majid, Moh Abied, dan Rizcy Pratama. Mereka mengajukan permohonan uji materiil UU Darurat Nomor 11 Tahun 1954 terhadap Pasal 1 ayat 3, Pasal 28D ayat 1, dan Pasal 27 ayat 1 Undang-Undang Dasar (UUD) RI Tahun 1945.

“Permohonan gugatan kami ajukan beberapa waktu yang lalu,” kata salah satu pemohon, Sahdan, dikonfirmasi pada Jumat (19/12/2025).

Sahdan mengungkapkan bahwa permohonan gugatan telah diterima MK dengan registrasi perkara Nomor 262/PUU-XXIII/2025. Sidang panel dengan agenda pemeriksaan pendahuluan juga telah dijadwalkan pada 8 Januari 2026.

“Surat panggilan untuk menghadiri sidang juga sudah kami terima kemarin,” imbuh Sahdan.

Sahdan menilai pengampunan hukum untuk Tom Lembong dan Hasto yang sudah berstatus sebagai narapidana bertentangan dengan Pasal 1 ayat 3 dan Pasal 27 ayat 1 UUD 1945. Selain itu, pemberian amnesti dan abolisi terhadap keduanya juga dianggap bertentangan dengan Pasal 28D ayat 1 UUD 1945 yang menyebutkan setiap orang berhak atas pengakuan, jaminan, perlindungan, dan kepastian hukum yang adil.

  Petani Lombok Tengah Beralih ke Pestisida Nabati, Jaga Kesuburan Tanah dan Kurangi Kimia

“Pemberian abolisi dan amnesti kepada Tom Lembong dan Hasto kami anggap kekuasaan (Presiden) sama seperti tak memiliki batasan hukum. Padahal, kita ini negara hukum yang dibatasi oleh hukum dan konstitusi,” kata Sahdan.

Selain itu, Sahdan menyebut pemberian abolisi Tom Lembong dan amnesti Hasto oleh Presiden Prabowo terlalu buru-buru. Setiap narapidana, menurutnya, seharusnya menggunakan prosedur hukum yang berlaku, seperti mengajukan banding hingga kasasi jika tidak terima dengan vonis majelis hakim.

“Lagi pula vonis terhadap Tom Lembong dan Hasto juga tidak berdampak ke negara ataupun menimbulkan kekacauan. Dan status narapidana murni karena perbuatan mereka, tidak ada kaitannya dengan negara,” pungkasnya.

50% LikesVS
50% Dislikes