MEDAN – Program Gebyar Pajak yang digagas Pemerintah Provinsi Sumatra Utara (Pemprov Sumut) di bawah kepemimpinan Gubernur Bobby Nasution menuai kritik tajam. Forum Transparansi Anggaran untuk Indonesia (FITRA) Sumatra Utara menilai alokasi dana sebesar Rp28 miliar dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) Sumut 2026 untuk kegiatan seremonial tersebut berpotensi mencederai prinsip efisiensi dan transparansi anggaran.

Efisiensi Anggaran Dipertanyakan

Analis Anggaran FITRA Sumut, Elfenda Ananda, menyatakan bahwa meskipun pemerintah daerah memiliki kewenangan merancang program peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), kebijakan Gebyar Pajak dinilai kurang tepat sasaran. Terlebih, kondisi ekonomi saat ini diwarnai tekanan, menurunnya daya beli masyarakat, serta kebutuhan mendesak untuk realokasi anggaran ke sektor infrastruktur, bantuan sosial, dan pemulihan ekonomi.

“Belanja pemerintah seharusnya berbasis kebutuhan prioritas. Jika kegiatan hanya berorientasi simbolik tanpa dampak sistemik yang terukur pada penerimaan daerah, efektivitasnya patut dipertanyakan,” ungkap Elfenda, Rabu (4/2/2026).

FITRA Sumut mendesak Gubernur Bobby Nasution untuk memahami prinsip value for money yang menuntut efisiensi, efektivitas, dan ekonomis dalam setiap belanja publik. Dengan anggaran fantastis Rp28 miliar, FITRA menuntut bukti empiris bahwa program tersebut benar-benar mampu meningkatkan kepatuhan wajib pajak, seperti penurunan tunggakan Pajak Kendaraan Bermotor atau peningkatan transaksi pembayaran.

  Polda Sulsel Gelar Prosesi Penyerahan Tujuh Jenazah Korban ATR 42-500, Keluarga Tak Kuasa Menahan Tangis

Transparansi dan Akuntabilitas

Selain itu, aspek tata kelola anggaran program juga menjadi sorotan. FITRA menilai, jika program Gebyar Pajak tidak dibahas secara terbuka dalam proses Rancangan APBD bersama Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), kondisi ini berpotensi melanggar prinsip transparansi dan akuntabilitas publik.

Dari sisi kebijakan, target kenaikan PAD sebesar 10-20% dari kegiatan seremonial dinilai sulit dibenarkan secara realistis. FITRA mengingatkan bahwa biaya pemulihan yang tinggi berisiko tidak sebanding dengan hasil jika tidak disertai upaya penguatan ekonomi masyarakat secara fundamental.

FITRA juga menyoroti bahwa program ini berpotensi menimbulkan persepsi publik yang bertentangan dengan semangat efisiensi anggaran, sebagaimana diamanatkan dalam Instruksi Presiden Nomor 1 Tahun 2025. Hal ini juga dinilai tidak sejalan dengan narasi kebijakan efisiensi yang selama ini diusung oleh Bobby Nasution.

Tuntutan Audit dan Penegakan Hukum

Untuk itu, FITRA mendorong langkah korektif berupa audit urgensi dan efektivitas program oleh Inspektorat atau Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP). Pembukaan dasar perencanaan anggaran kepada publik juga menjadi tuntutan. Jika ditemukan dugaan pelanggaran, FITRA meminta agar persoalan tersebut diserahkan kepada aparat penegak hukum.

  BBMKG Denpasar: Bali Berpotensi Alami Cuaca Ekstrem dan Gelombang Tinggi hingga 17 Februari 2026

Berdasarkan laman Layanan Pengadaan Secara Elektronik (LPSE), potensi pemenang tender proyek Gebyar Pajak adalah PT Swara Lentera yang beralamat di Jalan Baret Biru IV Pasar Rebo, Jakarta Timur. Proyek dengan pagu anggaran Rp28.015.063.000 itu ditawar senilai Rp27.819.786.810 dengan kode tender 10109089000 dan saat ini masih berada pada masa sanggah sejak 9 Januari 2026.

50% LikesVS
50% Dislikes