BALAI Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Kalimantan bersama aparat gabungan berhasil mengamankan tujuh unit alat berat jenis ekskavator di kawasan Taman Nasional Kutai (TNK), Provinsi Kalimantan Timur (Kaltim). Operasi ini juga mengamankan empat orang terduga pelaku aktivitas ilegal di lokasi terpisah pada 17 dan 18 Desember 2025.
Operasi gabungan yang melibatkan Balai TN Kutai, Datasemen POM VI/1 Samarinda, Sub Denpom VI/1-1 Bontang, dan Sub Denpom VI/1-3 Sangatta ini menyasar aktivitas penambangan galian C dan pembuatan tanggul tambak ilegal. Dari tujuh unit ekskavator yang diamankan, enam unit diduga digunakan untuk penambangan galian C, sementara satu unit lainnya untuk pembuatan tanggul tambak.
Empat orang yang diamankan, berinisial BW, HER, AA, dan V, saat ini sedang menjalani pemeriksaan intensif oleh penyidik. Mereka diduga melanggar Pasal 50 ayat 2 huruf a Undang-Undang Nomor 41 Tahun 1999 tentang Kehutanan dan Undang-Undang Cipta Kerja (UUCK) Nomor 6 Tahun 2023, serta/atau Pasal 33 ayat 1 Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2024. Ancaman pidana untuk pelanggaran ini mencapai maksimal 10 tahun penjara dan denda maksimal Rp5 miliar.
Komitmen Pemerintah Jaga Kedaulatan Hutan
Dirjen Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto Nugroho, pada Senin (22/12), menegaskan bahwa operasi ini merupakan wujud komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan. “Kegiatan ini merupakan bentuk komitmen pemerintah dalam menjaga kedaulatan kawasan hutan sesuai dengan fungsinya,” ujarnya.
Dwi Januanto Nugroho juga menekankan pentingnya kolaborasi dan sinergitas antarlembaga. “Kolaborasi dan sinergitas pengelola Kawasan konservasi dan aparat penegak hukum lainnya dengan Ditjen Gakkum Kehutanan di wilayah sangat penting untuk penguatan perlindungan dan pengamanan kawasan dalam rangka menekan laju degradasi kawasan hutan di Indonesia,” tambahnya.
Senada, Kepala Balai Penegakan Hukum Kehutanan Wilayah Kalimantan, Leonardo Gultom, menyatakan bahwa patroli ini bertujuan melindungi kawasan konservasi di Kaltim dari aktivitas ilegal. “Patroli ini dalam rangka perlindungan terhadap kawasan konservasi di Kalimantan Timur, dalam hal ini Taman Nasional Kutai dari aktivitas ilegal yang dipastikan akan menimbulkan kerusakan serius bagi kawasan Taman Nasional tersebut,” kata Leonardo Gultom.
Ia menegaskan bahwa pengamanan kawasan dan penegakan hukum adalah prioritas utama. “Kami akan mendalami dan ungkap aktor dan pelaku lain baik perorangan maupun korporasi yang terlibat dalam aktivitas ilegal ini,” pungkasnya, mengindikasikan penyelidikan lebih lanjut untuk mengungkap jaringan pelaku.








