Direktorat Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan (Gakkum Kehutanan) memanggil direksi PT Riau Andalan Pulp and Paper (PT RAPP) untuk dimintai keterangan. Pemanggilan ini terkait dengan penemuan seekor Gajah Sumatra (Elephas maximus sumatranus) yang mati dalam kondisi terpenggal di areal konsesi perusahaan tersebut di Kabupaten Pelalawan, Provinsi Riau.
Langkah tegas ini diambil sebagai bagian dari pendalaman tanggung jawab pemegang izin dalam pemenuhan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar di wilayah kerjanya. Penyelidikan terus berjalan untuk mengungkap pelaku di balik kematian gajah yang dilindungi ini.
Kronologi Penemuan Gajah
Kematian gajah jantan ini pertama kali dilaporkan oleh PT RAPP kepada Polres Pelalawan dan Balai Besar KSDA Riau pada Senin, 2 Februari 2026. Tim Penanggulangan Konflik Satwa Liar (TPKSL) Blok Ukui kemudian menemukan bangkai gajah dalam kondisi pembusukan lanjut di kawasan lindung Blok Ukui, Desa Lubuk Kembang Bunga, Kecamatan Ukui, Kabupaten Pelalawan.
Area penemuan tersebut merupakan bagian penting dari wilayah jelajah gajah pada kantong habitat Tesso Tenggara, yang juga berada di dalam areal konsesi PT RAPP. Balai Besar KSDA Riau segera melakukan nekropsi atau bedah bangkai untuk memastikan penyebab kematian secara medis dan ilmiah.
Hasil pemeriksaan menunjukkan bahwa gajah tersebut berjenis kelamin jantan, diperkirakan berumur di atas 40 tahun, dan telah mati sekitar dua minggu sebelum ditemukan. Dari hasil bedah bangkai, tim menemukan indikasi cedera kepala berat. Secara medis, dugaan sementara mengarah pada trauma kepala akibat luka tembak, yang memperkuat dugaan adanya tindak kejahatan terhadap satwa liar yang dilindungi.
Penyelidikan dan Penegasan Hukum
Sejalan dengan penyelidikan yang dilakukan oleh Polres Pelalawan dan Polda Riau untuk memburu pelaku, Gakkum Kehutanan juga melanjutkan penelusuran terhadap jaringan di balik peristiwa tersebut. Selain itu, pendalaman terhadap aspek kepatuhan korporasi juga menjadi fokus utama.
Pendalaman ini mencakup efektivitas sistem pengamanan kawasan, pengelolaan High Conservation Value (HCV), serta keberadaan dan fungsi koridor satwa di dalam areal PBPH. Mengingat lokasi kejadian berada di dalam wilayah konsesi perusahaan, pemeriksaan terhadap direksi PT RAPP dimaksudkan untuk memperoleh gambaran utuh mengenai pelaksanaan kewajiban perlindungan hutan dan satwa liar sesuai peraturan perundang-undangan.
Direktur Jenderal Penegakan Hukum Kehutanan, Dwi Januanto, menegaskan komitmen pemerintah. “Tanggung jawab pengelolaan kawasan oleh pemegang izin harus dijalankan secara konsekuen. Kami sedang mendalami sejauh mana efektivitas sistem perlindungan hutan dan pemantauan satwa yang diterapkan di areal konsesi. Kematian gajah di wilayah kerja perusahaan menjadi catatan serius bagi kami untuk mengevaluasi kepatuhan terhadap kewajiban perlindungan High Conservation Value dan koridor satwa. Apabila ditemukan adanya kelalaian, tentu akan ada konsekuensi hukum sesuai peraturan perundang-undangan,” tegas Dwi Januanto.
Pemerintah berkomitmen untuk memastikan perlindungan satwa liar dilindungi berjalan seiring dengan kepatuhan korporasi, serta mendorong seluruh pemegang izin untuk menjalankan prinsip pengelolaan hutan secara bertanggung jawab dan berkelanjutan.
