Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memaparkan konsep creative financing sebagai inovasi strategis untuk memperkuat kemandirian fiskal daerah. Paparan ini disampaikan dalam Sarasehan Nasional MPR RI yang bertajuk “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pembiayaan Daerah dan Instrumen Investasi Publik” di Hotel Wyndham Surabaya, Kamis (5/2/2026).
Khofifah menekankan pentingnya terobosan pembiayaan di tengah tantangan penyesuaian Transfer ke Daerah (TKD) yang mencapai Rp2,8 triliun untuk Jawa Timur, serta keterbatasan kapasitas Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Menurutnya, inovasi ini krusial demi keberlanjutan pembangunan.
“Creative finance membuka ruang bagi daerah untuk mengakses sumber pendapatan dan pembiayaan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembiayaan pembangunan tidak hanya bergantung pada APBD,” ujar Khofifah.
Ia menjelaskan, kemandirian fiskal Jawa Timur saat ini tergolong kuat, tercermin dari rasio Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang mencapai 58,92 persen, sementara pendapatan transfer dan lain-lain sebesar 41,08 persen.
Tiga Prinsip Penguatan Fiskal Daerah
Dalam tata kelola keuangan daerah, Pemerintah Provinsi Jawa Timur menerapkan tiga prinsip utama sebagai fondasi penguatan kemandirian fiskal:
- Collecting More: Dilakukan melalui penguatan kemandirian keuangan daerah dengan presisi target pendapatan, optimalisasi aset daerah, digitalisasi sistem pendapatan, serta intensifikasi dan ekstensifikasi pajak daerah, termasuk melalui kebijakan opsen.
- Spending Better: Diarahkan untuk memastikan setiap rupiah anggaran digunakan secara efektif, efisien, dan tepat sasaran, dengan memprioritaskan belanja produktif yang berdampak langsung terhadap kesejahteraan masyarakat.
- Creative Finance: Diwujudkan dengan membuka dan memperluas akses terhadap berbagai alternatif pembiayaan pembangunan yang inovatif, berkelanjutan, dan akuntabel, sehingga pembangunan daerah tidak semata-mata bertumpu pada APBD.
Prinsip Creative Finance ini telah diterjemahkan dalam berbagai praktik konkret. Di antaranya adalah Kerja Sama Pemerintah dan Badan Usaha (KPBU) untuk pengelolaan dan pemeliharaan aset daerah seperti smart parking, pemanfaatan blended finance untuk renovasi sekolah melalui kolaborasi dengan yayasan dan masyarakat, serta optimalisasi CSR untuk pemberdayaan ekonomi dan bantuan modal usaha bagi UMKM.
“Seluruh skema pembiayaan ini kami tempatkan dalam satu kerangka besar, menghasilkan nilai, bukan sekadar menghabiskan anggaran, memastikan manfaat nyata bagi masyarakat, bukan hanya mengejar output, serta menjadikan birokrasi sebagai instrumen pelayanan publik yang adaptif, berkelanjutan, dan berdampak,” pungkas Khofifah.
Selain itu, Pemprov Jatim juga mengembangkan skema green finance, salah satunya melalui penerbitan surat utang berwawasan lingkungan (green bond) untuk pengadaan bus listrik Trans Jatim. Skema lain termasuk penyertaan modal kepada BUMD dan pengembangan investasi dana daerah melalui dana abadi.
Obligasi Daerah sebagai Solusi
Instrumen lain dalam kerangka creative financing yang turut didorong adalah obligasi daerah dan sukuk daerah, mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional.
“Obligasi daerah dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan pembangunan infrastruktur produktif, mulai dari pembangunan pasar induk digital, layanan air minum, pengelolaan limbah, transportasi, rumah sakit, kawasan pariwisata, hingga pelabuhan daerah,” jelas Khofifah.
Saat ini, Khofifah menyebutkan ada dua daerah di Jawa Timur yang secara fiskal, baik kuantitatif maupun proporsional penduduk, memungkinkan untuk menerbitkan obligasi daerah, yaitu Surabaya, Bojonegoro, dan Kota Kediri. Namun, ia menekankan perlunya asesmen oleh tim ahli agar pembangunan yang dilakukan berbasis pada revenue center, bukan cost center.
Menanggapi hal ini, Ketua Fraksi Partai Golkar MPR RI sekaligus Ketua Badan Penganggaran MPR RI, Melchias Markus Mekeng, menyampaikan bahwa obligasi daerah merupakan bentuk creative financing yang relevan dan strategis. “Kalau meminjam istilah Ibu Gubernur tadi, sebetulnya obligasi daerah ini adalah salah satu instrumen creative financing yang bisa menjadi solusi pembiayaan pembangunan di daerah,” kata Mekeng.
Mekeng menambahkan, keterbatasan fiskal daerah tidak dapat lagi disikapi dengan pendekatan konvensional yang semata-mata bergantung pada APBD dan transfer pusat. “Jadi kami menilai ini adalah momentum bagi daerah-daerah untuk berani melangkah. Dengan perencanaan yang matang dan mitigasi risiko yang baik, obligasi daerah dapat menjadi instrumen pembiayaan yang kredibel, produktif, dan berkelanjutan,” imbuhnya.

