Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB) telah resmi menetapkan besaran Upah Minimum Provinsi (UMP) dan Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) untuk tahun 2026. Bersamaan dengan penetapan tersebut, Gubernur NTB Lalu Muhamad Iqbal menegaskan ancaman sanksi pidana dan perdata bagi perusahaan yang terbukti tidak mematuhi standar upah yang telah ditetapkan.

UMP NTB tahun 2026 ditetapkan sebesar Rp2.673.861, mengalami kenaikan sekitar Rp70.000 dari angka sebelumnya Rp2.602.931. Sementara itu, UMK di 10 kabupaten/kota di NTB menunjukkan variasi, dengan Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) mencatat angka tertinggi.

Berdasarkan surat keputusan Gubernur NTB, UMK KSB tahun 2026 mencapai Rp3.136.468. Plt Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Muslim, menjelaskan bahwa perbedaan kenaikan UMK di tiap daerah bergantung pada pertumbuhan ekonomi dan tingkat inflasi masing-masing wilayah selama tahun 2025.

“Ya ini tergantung pertumbuhan ekonomi sama tingkat inflasi masing-masing daerah. Dan dihitung berdasarkan formula yang ada,” ujar Muslim pada Jumat (26/12/25).

Berikut rincian besaran UMK pada 10 kabupaten/kota di NTB tahun 2026:

  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Tengah Tahun 2026 sebesar Rp2.741.526
  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Barat Tahun 2026 sebesar Rp2.712.254
  • Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Tahun 2026 sebesar Rp2.747.478
  • Upah Minimum Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) Tahun 2026 sebesar Rp3.136.468
  • Upah Minimum Kota Mataram Tahun 2026 sebesar Rp3.019.015
  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Utara Tahun 2026 sebesar Rp2.758.221
  • Upah Minimum Kabupaten Lombok Timur Tahun 2026 sebesar Rp2.744.628
  • Upah Minimum Kota Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.831.163
  • Upah Minimum Kabupaten Dompu Tahun 2026 sebesar Rp2.751.290
  • Upah Minimum Kabupaten Bima Tahun 2026 sebesar Rp2.767.580
  Nizar Denny Cahyadi: "300 Petugas Kebersihan Siap Tangani Sampah Tahun Baru di Mataram"

Menyikapi potensi ketidakpatuhan perusahaan, Pemprov NTB mendorong pembentukan satuan tugas (Satgas) pengawasan penerapan UMP dan UMK. Satgas ini akan melibatkan aparat penegak hukum (APH), Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), serta perwakilan serikat pengusaha dan pekerja.

“Pak Gubernur terbuka untuk memberikan ruang partisipasi publik dalam memastikan hak pekerja dan kewajiban pelaku usaha agar semuanya berjalan beriringan,” kata Muslim.

Setelah penetapan kenaikan UMP pada Senin (22/12/25), fokus utama Gubernur Lalu Muhamad Iqbal adalah memastikan seluruh perusahaan memberikan upah sesuai standar. Ia tidak ingin ada perusahaan yang membayar pekerja di bawah UMP.

“Pengawasan ini terkait dengan kepatuhan norma ketenagakerjaan dan kepatuhan membayar hak upah yang telah ditetapkan pemerintah,” tambah Muslim.

Gubernur Iqbal meminta pengawasan gencar dilakukan dan memberikan perhatian khusus pada kenaikan upah ini. Ia menegaskan, perusahaan yang terbukti tidak menaikkan upah buruh akan menghadapi sanksi perdata dan pidana.

“Implementasi harus nyata dan dirasakan oleh semua pekerja,” tegas Iqbal.

50% LikesVS
50% Dislikes