Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Jeneponto menangkap seorang guru mengaji berinisial BH (55) pada Jumat (2/1/2026). Ia diduga kuat melakukan tindak pidana pencabulan terhadap enam santriwati di bawah umur di kediamannya, Lingkungan Kalakkara, Kelurahan Empoang Utara, Kecamatan Binamu.

Kasat Reskrim Polres Jeneponto, AKP Nurman Matasa, mengonfirmasi penangkapan tersebut. Pihaknya bergerak cepat mengamankan tersangka setelah menerima laporan dari orang tua para korban.

“Kami telah menetapkannya sebagai tersangka dan memeriksa sejumlah saksi,” tegas Nurman di Mapolres Jeneponto.

Berdasarkan hasil pemeriksaan sementara, BH mengakui perbuatannya. Modus operandi yang dilakukan tersangka adalah memanfaatkan waktu belajar mengaji di rumahnya.

Tersangka diduga memeluk dan mencium para korban secara bergantian saat proses belajar berlangsung. “Tersangka mengakui perbuatan tidak senonoh terhadap santrinya. Saat ini ada enam korban yang melapor,” jelas Nurman.

Penyidik Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Jeneponto masih mendalami kasus ini. Polisi menduga jumlah korban berpotensi bertambah, mengingat puluhan anak tercatat belajar mengaji di rumah tersangka.

  Pengguna Jalan Desak Pemangkasan Bukit Rawan Longsor di Jalinsum Sipirok Jelang Libur Tahun Baru

“Kami tidak menutup kemungkinan jumlah korban bertambah seiring pendalaman kasus,” tambah Nurman.

Saat ini, BH telah ditahan di sel tahanan Mapolres Jeneponto untuk proses hukum lebih lanjut. Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan Pasal 82 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman pidana maksimal 15 tahun penjara.

50% LikesVS
50% Dislikes