Ketua Umum Netra Bakti Indonesia (NBI) HRM. Khalilur R. Abdullah Sahlawiy, yang akrab disapa Gus Lilur, mendesak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) untuk segera membuka secara transparan peta aliran dana dalam dugaan skandal korupsi kuota haji tahun 2024. Kasus ini telah menyeret mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka.

Gus Lilur menekankan pentingnya penegakan hukum yang tidak berhenti pada penetapan tersangka. Ia memperkenalkan istilah SITAJI (Aliran Dana Korupsi Kuota Haji) sebagai seruan publik agar KPK menjangkau hingga ke penerima manfaat akhir atau beneficial owner dari dana tersebut.

“Kita menunggu aliran dana dugaan korupsi kuota haji dibuka secara transparan oleh KPK. KPK dan PPATK pasti sudah memiliki bukti aliran dana ini,” ujar Gus Lilur dalam keterangannya pada Sabtu (10/1/2026).

Ia menambahkan, keterbukaan informasi mengenai pergerakan uang haram ini sangat krusial. Hal ini bertujuan untuk menghindari spekulasi liar di masyarakat yang berpotensi mencederai kepercayaan publik terhadap institusi keagamaan.

Tokoh muda Nahdlatul Ulama (NU) ini juga menegaskan prinsip keadilan sosial dan persamaan di mata hukum (equality before the law). Gus Lilur menyatakan bahwa KPK tidak boleh ragu bertindak jika menemukan bukti keterlibatan pihak lain, termasuk tokoh besar.

  IPNU-IPPNU Jabon Tegaskan Komitmen Benahi Akhlak Pelajar Nahdliyin Pasca-Pelantikan

Secara spesifik, Gus Lilur menyebut nama Ketua Umum PBNU, Yahya Cholil Staquf (Gus Yahya). Ia menegaskan bahwa warga NU justru mendukung penuh langkah hukum jika memang terdapat bukti valid mengenai aliran dana tersebut.

“Jika ada bukti aliran dana dugaan korupsi kuota haji terkait siapa pun, termasuk Gus Yahya, para kiai NU dan warga NU mempersilakan KPK memeriksanya. Yang penting transparan, berdasar bukti, dan tidak tebang pilih,” tegasnya.

Sebagai individu yang melabeli dirinya “Warga NU Anti Kyai Munafik”, Gus Lilur menilai integritas pengelolaan ibadah haji merupakan marwah umat yang harus dijaga dari praktik koruptif.

KPK Tetapkan Mantan Menag Yaqut Cholil Qoumas Tersangka

Sebelumnya, KPK telah resmi menetapkan mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, sebagai tersangka dalam kasus pengalihan kuota haji tambahan tahun 2024. Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, dan Plt Deputi Penindakan, Asep Guntur Rahayu, telah mengonfirmasi penetapan tersangka tersebut.

Kasus ini bermula dari pengalihan 20.000 kuota tambahan yang didapat Indonesia dari Pemerintah Arab Saudi. Kuota tersebut seharusnya diberikan kepada jemaah haji reguler yang telah mengantre puluhan tahun. Namun, kuota tersebut justru dibagi rata (50:50) dengan haji khusus.

  Dishub Ponorogo Gelar Fun Run, Kampanyekan Keselamatan Lalu Lintas Jelang Natal dan Tahun Baru

Langkah ini dianggap melanggar Undang-Undang Haji yang membatasi kuota haji khusus maksimal 8 persen. Akibat kebijakan tersebut, sekitar 8.400 jemaah haji reguler yang seharusnya berangkat terpaksa gagal menunaikan ibadah haji.

KPK mengindikasikan adanya dugaan kerugian negara yang mencapai Rp 1 triliun. Sejumlah aset berupa rumah, mobil, dan mata uang asing juga telah disita terkait kasus ini.

“Salam keadilan sosial bagi seluruh rakyat Indonesia,” pungkas Gus Lilur menutup pernyataannya.

50% LikesVS
50% Dislikes