Harga emas batangan PT Aneka Tambang Tbk (Antam) kembali bergerak turun pada Senin, 16 Februari 2026. Berdasarkan pantauan dari laman Logam Mulia, harga emas Antam terkoreksi Rp14.000 per gram, menjadikan harga jual saat ini berada di level Rp2.940.000 per gram.

Penurunan ini terjadi setelah sebelumnya harga emas Antam berada di posisi Rp2.954.000 per gram. Tak hanya harga jual, harga beli kembali (buyback) emas Antam juga mengalami koreksi, kini ditetapkan sebesar Rp2.728.000 per gram.

Investor dan masyarakat yang bertransaksi emas Antam perlu memperhatikan ketentuan pajak yang berlaku. Sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 34/PMK.10/2017, setiap transaksi jual beli emas dikenakan potongan pajak.

Untuk penjualan kembali emas batangan ke PT Antam Tbk dengan nominal di atas Rp10 juta, dikenakan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. Besaran PPh ini adalah 1,5 persen bagi pemegang Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP) dan 3 persen bagi non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback akan dipotong langsung dari total nilai buyback.

  Menpora Erick Thohir Pastikan Terbuka untuk Penambahan Provinsi Penyangga PON 2028

Sementara itu, untuk pembelian emas batangan, PPh 22 yang dikenakan adalah sebesar 0,45 persen bagi pemegang NPWP dan 0,9 persen bagi non-NPWP. Setiap pembelian emas batangan akan disertai dengan bukti potong PPh 22.

Berikut adalah daftar harga pecahan emas batangan yang tercatat di laman Logam Mulia Antam per Senin, 16 Februari 2026:

Pecahan EmasHarga (Rp)
0,5 gram1.520.000
1 gram2.940.000
2 gram5.820.000
3 gram8.705.000
5 gram14.475.000
10 gram28.895.000
25 gram72.112.000
50 gram144.145.000
100 gram288.212.000
250 gram720.265.000
500 gram1.440.320.000
1.000 gram2.880.600.000
50% LikesVS
50% Dislikes