Wali Kota Yogyakarta Hasto Wardoyo telah mengeluarkan surat edaran yang melarang pesta kembang api saat malam pergantian Tahun Baru 2026. Kebijakan ini didukung oleh Perhimpunan Hotel dan Restoran Indonesia (PHRI) DIY sebagai bentuk solidaritas terhadap korban bencana.

Hasto Wardoyo menegaskan dukungan penuh terhadap larangan tersebut. “Kami sudah mengeluarkan surat edaran larangan pesta kembang api. Kami mendukung pelarangan,” ujarnya, Rabu (31/12/2025). Ia menambahkan, sanksi bagi pelanggar akan menjadi kewenangan aparat kepolisian.

Ketua PHRI DIY Deddy Pranowo Eryono menyatakan bahwa pihaknya akan patuh pada aturan pemerintah daerah. “Kami tetap adakan acara malam tahun baru (di hotel), tapi tanpa nyalakan kembang api,” kata Deddy.

Meskipun tanpa kembang api, acara pergantian tahun di hotel-hotel DIY akan tetap meriah. Deddy menjelaskan, perayaan akan diisi dengan kegiatan donasi untuk membantu masyarakat yang terdampak bencana di Sumatra dan Aceh. Langkah ini diambil sebagai bentuk empati menyikapi bencana yang masih berlangsung di sejumlah wilayah Indonesia.

Deddy juga meyakini bahwa okupansi hotel di DIY akan tetap tinggi, dengan perkiraan mencapai 70 hingga 80 persen menjelang pergantian tahun.

50% LikesVS
50% Dislikes
  Tiga Pelajar Putri Diduga Digilir di Lombok Timur Saat Malam Tahun Baru, Polisi Selidiki