Polres Sigi, Sulawesi Tengah, memilih pendekatan persuasif dalam pelaksanaan Operasi Keselamatan Tinombala 2026. Penindakan pelanggaran lalu lintas lebih diutamakan melalui teguran lisan maupun tertulis, bukan tilang.
Fokus Teguran dan Edukasi
“Jadi Polres Sigi hanya melakukan penindakan pelanggaran dengan teguran baik lisan maupun tertulis kepada masyarakat,” kata Kasat Lantas Polres Sigi Iptu Rahmat saat ditemui di Dolo Sigi, Kamis (5/2/2026).
Iptu Rahmat menjelaskan, operasi yang melibatkan 63 personel kepolisian ini berlangsung selama 14 hari, mulai tanggal 2 hingga 15 Februari 2026. Hingga hari ketiga pelaksanaan, tercatat 350 pelanggaran yang telah diberikan teguran.
Rinciannya, pada hari pertama terdapat 105 pelanggaran, hari kedua 115 pelanggaran, dan hari ketiga mencapai 130 pelanggaran. “Berdasarkan laporan hingga hari ketiga operasi terdapat 350 pelanggaran yang kami lakukan peneguran masing-masing hari pertama sebanyak 105 pelanggaran, hari kedua 115 pelanggaran dan hari ketiga berjumlah 130 pelanggaran,” ujarnya.
Pelanggaran didominasi oleh pengendara sepeda motor yang tidak menggunakan helm, baik pengemudi maupun penumpang. Hal ini terkait dengan Pasal 291 ayat 1 dan Pasal 291 ayat 2 Undang-Undang Lalu Lintas.
Tilang Elektronik Belum Tersedia
Meskipun demikian, Rahmat menyebutkan bahwa penindakan berupa tilang tetap dimungkinkan, namun dengan syarat tertentu. “Penindakan berupa tilang sebesar 5 persen termasuk yang bisa melakukan penilangan hanya perwira dengan sertifikasi khusus dan 95 persen lainnya menggunakan ETLE,” jelasnya.
Namun, ia menambahkan bahwa Kabupaten Sigi saat ini belum memiliki sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) atau tilang elektronik. Oleh karena itu, fokus utama operasi ini adalah edukasi.
“Tentunya dalam operasi keselamatan Tinombala ini Polres Sigi juga lebih banyak melakukan edukasi kepada masyarakat dan sekolah-sekolah,” kata Rahmat.
Ia mengimbau seluruh masyarakat Sigi untuk selalu mematuhi aturan berlalu lintas demi keselamatan bersama. Teguran keras atau penindakan lebih lanjut akan diberikan untuk pelanggaran yang berpotensi menyebabkan fatalitas korban jiwa.
Pelanggaran tersebut meliputi pengendara di bawah pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, serta kendaraan barang yang digunakan untuk mengangkut orang. “Tindakan teguran hanya diberikan apabila pelanggaran yang bisa mengakibatkan vatalitas korban jiwa seperti pengendara dengan pengaruh alkohol, pengendara di bawah umur, dan kendaraan barang tapi mengangkut orang,” pungkasnya.

