Isu dugaan ketidakadilan dalam penanganan perkara narkotika di wilayah hukum Polres Lombok Utara kembali mencuat ke ruang publik. Kali ini, sorotan datang dari Mariani, istri seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis berinisial AL, yang membantah keras tuduhan suaminya sebagai pengedar narkoba.

Dalam keterangannya pada Rabu, 7 Januari 2026, Mariani menegaskan bahwa saat penggeledahan di rumah mereka, petugas tidak menemukan barang bukti narkotika. Ia mempertanyakan proses penangkapan yang dinilai janggal.

“Kalau memang kami ini pengedar, kenapa meja itu kosong? Kenapa cuma ada uang Rp20 ribu yang disita? Rumah yang disebut-sebut bandar justru tidak digeledah,” ujar Mariani dengan nada kecewa.

Mariani menduga suaminya menjadi korban penjebakan. Ia meyakini sabu seberat 0,53 gram yang menjerat AL diperoleh dari seseorang berinisial H asal Bayan, dengan aparat yang seolah sudah mengetahui rute perjalanan AL saat membeli barang tersebut.

Lebih lanjut, Mariani menegaskan suaminya telah berhenti mengonsumsi narkoba sejak beberapa bulan terakhir. Hal ini, menurutnya, diperkuat dengan hasil tes urine AL yang dinyatakan negatif.

  Siswa SD Datangi Dapur MBG di Lombok Timur, Protes Keterlambatan Makanan Bergizi Gratis

“Suami saya sudah tidak memakai lagi, makanya hasil urinenya negatif. Tapi kenapa justru pembeli kecil seperti suami saya yang dikejar, sementara bandar besarnya tidak dicari?” cetusnya.

Tak hanya itu, Mariani juga mengungkap dugaan adanya intimidasi serta permintaan sejumlah uang oleh oknum yang mengaku dapat “mengkondisikan” kasus tersebut sebelum penangkapan. Ia bahkan menyebut suaminya sempat menerima informasi mengenai dugaan keterlibatan oknum polisi dalam peredaran narkoba dari seorang anggota kepolisian yang pernah bertamu ke rumah mereka.

Kekecewaan serupa disampaikan Oki, istri tersangka lain berinisial MUB. Ia menyatakan suaminya juga telah lama berhenti menggunakan narkotika dan merasa proses hukum yang dijalani tidak mencerminkan rasa keadilan.

Keluarga para tersangka yang berasal dari Kecamatan Kayangan berharap aparat penegak hukum bertindak adil dan tidak hanya “tajam ke bawah”.

“Kami masyarakat lemah butuh keadilan. Silakan tegakkan hukum, tapi jangan hanya pemakai dan pembeli yang ditangkap,” tegasnya.

Menanggapi tudingan tersebut, Kepala Satuan Reserse Narkoba Polres Lombok Utara, AKP I Nyoman Diana Mahardika, menegaskan bahwa penangkapan dilakukan berdasarkan laporan masyarakat yang dinilai akurat.

  Polres Lamongan Amankan 539 Tersangka Kejahatan dan Narkoba Sepanjang 2025, Kasus Narkoba Meningkat Tajam

“Tim melakukan penyelidikan dan mencegat tersangka saat mengendarai sepeda motor. Dari hasil penggeledahan ditemukan satu klip sabu,” jelasnya.

Terkait keberatan dari pihak keluarga tersangka, AKP I Nyoman menilai hal tersebut sebagai hak setiap warga negara.

“Setiap warga negara boleh menyampaikan pendapat. Kami dari kepolisian melakukan penegakan hukum berdasarkan fakta dan alat bukti yang ditemukan di lapangan,” ujarnya.

Kasus ini menjadi perhatian publik menyusul beredarnya kabar penangkapan seorang warga negara asing (WNA) asal Prancis beberapa waktu lalu. WNA tersebut sempat viral di media sosial setelah menuding adanya oknum polisi di Lombok Utara yang terlibat dalam peredaran narkoba. Meskipun hasil tes urine yang bersangkutan dinyatakan negatif, pihak kepolisian tetap melakukan penahanan terkait dugaan kepemilikan narkotika serta penyebaran informasi yang dinilai tidak berdasar.

50% LikesVS
50% Dislikes