Kereta Api (KA) Putri Deli relasi Medan–Tanjungbalai menabrak sebuah truk bernomor polisi BK 8323 GK di perlintasan sebidang tak terjaga antara Stasiun Kisaran dan Stasiun Tanjungbalai, Sumatra Utara, pada Selasa (13/1/2026) sore. Insiden ini mengakibatkan kerusakan parah pada lokomotif dan gangguan jadwal perjalanan kereta.

Plt Manager Humas KAI Divisi Regional I Sumatra Utara, Anwar Yuli Prastyo, mengungkapkan bahwa kecelakaan terjadi sekitar pukul 18.09 WIB di kilometer 158+1/2. Saat itu, KA Putri Deli sedang melintas menuju Tanjungbalai ketika truk yang datang dari arah Kisaran menuju Tanjungbalai tertabrak lokomotif.

“Masinis telah membunyikan suling lokomotif berulang kali, namun pengemudi truk diduga tidak memperhatikan kondisi lalu lintas di kanan dan kiri rel,” jelas Anwar pada Rabu (14/1/2026).

Benturan keras tersebut menyebabkan lokomotif KA Putri Deli dengan nomor CC 201 83 28 tidak dapat melanjutkan perjalanan. Untuk mengamankan jalur dan perjalanan, rangkaian kereta kemudian ditarik menuju Stasiun Kisaran menggunakan lokomotif penolong.

KAI selanjutnya melakukan penggantian lokomotif dengan unit CC 201 77 04 agar perjalanan dapat dilanjutkan. Proses evakuasi dan penggantian lokomotif ini memakan waktu cukup lama, sehingga berdampak pada ketepatan jadwal perjalanan kereta.

  Kombes Erdi Adrimurlan: "24 Sumur Bor Polri Aktif, Penuhi Kebutuhan Air Bersih Aceh Tamiang"

Setelah seluruh proses selesai, KA Putri Deli baru dapat diberangkatkan kembali menuju Stasiun Tanjungbalai pada pukul 19.51 WIB. Akibat kejadian ini, perjalanan kereta mengalami keterlambatan selama 111 menit dan berimbas pada jadwal keberangkatan lanjutan menuju Medan.

Anwar memastikan tidak ada korban luka maupun korban jiwa dalam kecelakaan tersebut. Seluruh kru dan penumpang KA Putri Deli dilaporkan selamat, dan KAI Divre I Sumut telah memberikan service recovery kepada penumpang sesuai ketentuan yang berlaku.

KAI Divre I Sumut juga mengingatkan masyarakat untuk selalu mematuhi aturan keselamatan di perlintasan sebidang. Mengacu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, setiap pengemudi kendaraan wajib berhenti saat sinyal berbunyi atau palang pintu mulai ditutup, serta mendahulukan perjalanan kereta api.

100% LikesVS
0% Dislikes