Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) menghadapi kendala serius dalam menelusuri mens rea atau niat jahat dari kalangan anggota DPRD NTB yang berstatus sebagai penerima suap. Sementara itu, jaksa penuntut umum (JPU) tengah merampungkan surat dakwaan untuk tiga tersangka pemberi suap dalam kasus ini.
Kepala Kejati NTB Wahyudi mengakui bahwa penyidik belum berhasil menemukan unsur niat jahat tersebut. “Jadi, penyidik belum mengambil kesimpulan. Setahu saya, mereka (penyidik) lapor, mereka belum bisa menemukan mens rea-nya,” kata Wahyudi di Mataram, Rabu (11/2/2026).
Wahyudi menjelaskan, pihaknya akan menunggu bukti pidana yang lebih kuat untuk menentukan status hukum para penerima suap pada proses penuntutan di persidangan. “Nanti kita sambil tunggu perkembangan selanjutnya,” ucapnya.
Tiga Tersangka Pemberi Suap Bungkam
Pada tahap penyidikan, Kejati NTB telah mengorek bukti dari tiga tersangka pemberi suap. Namun, penyidik tidak mendapatkan keterangan yang signifikan dari mereka.
- Indra Jaya Usman (IJU)
- Hamdan Kasim (HK)
- Muhammad Nashib Ikroman (MNI)
“Tiga tersangka tidak ada keterangan apa-apa. Mereka enggak ngaku, ga ngaku ngasih duit,” ujar Wahyudi. Oleh karena itu, Kejati NTB berharap fakta-fakta terkait niat jahat para penerima suap dapat terungkap jelas pada proses penuntutan di persidangan. “Akan kita usahakan,” tegas Wahyudi.
Surat Dakwaan Segera Rampung
Asisten Pidana Khusus Kejati NTB Muh. Zulkifli Said pada Jumat (6/2/2026) menyatakan bahwa JPU kini sedang menyiapkan surat dakwaan untuk ketiga tersangka. “Kita lagi susun dakwaan tiga anggota dewan,” kata Zulkifli.
Penyusunan surat dakwaan ini merupakan syarat pelimpahan berkas ke pengadilan untuk registrasi persidangan. Kejaksaan menargetkan surat dakwaan tersebut segera rampung agar dapat dilimpahkan ke pengadilan pada pekan depan. “Pekan depan mungkin kita limpahkan,” ujarnya.
Proses penyusunan surat dakwaan ini terbilang cukup lama, mengingat JPU telah menerima penyerahan barang bukti dan tersangka dari penyidik kejaksaan sejak 15 Januari 2026. Ketiga tersangka, IJU, HK, dan MNI, kini menjalani penahanan.
Potensi Tersangka Baru dari Penerima Suap
Jaksa menetapkan ketiga tersangka dengan menerapkan Pasal 5 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Dalam berkas perkara, ketiga tersangka disebut berperan sebagai pemberi suap kepada puluhan anggota DPRD NTB, termasuk 15 orang yang sempat mengajukan perlindungan ke Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK).
Kisaran uang suap yang diterima diperkirakan mencapai Rp200 juta per anggota DPRD NTB. Sebagian uang suap, dengan total mencapai Rp2 miliar, kini telah disita dari pengembalian belasan anggota DPRD NTB.
Adanya pengembalian uang suap tersebut menunjukkan bahwa belasan penerima suap telah mengabaikan regulasi pelaporan dalam batas waktu tertentu kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai penyelenggara negara. Oleh karena itu, jaksa pada tahap penyidikan menjadikan uang tersebut sebagai barang bukti titipan dari para penerima suap.
Dalam konteks pertanggungjawaban pidana, penerimaan suap sudah tergolong dalam delik formil, yang berarti perbuatan pidana telah dianggap selesai karena adanya tindakan yang melanggar aturan. Sehingga, para penerima suap dalam perkara ini berpotensi menjadi tersangka sebagaimana diatur dalam Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang RI Nomor 20 Tahun 2001. Pasal tersebut menguraikan posisi pegawai negeri atau penyelenggara negara sebagai penerima suap atau gratifikasi, yang dapat dimintai pertanggungjawaban pidana seperti halnya pemberi suap.
