Mataram, 10 Januari 2026 – Kepala Kejaksaan Tinggi Nusa Tenggara Barat (Kejati NTB) Wahyudi menegaskan bahwa permohonan perlindungan yang diajukan 15 anggota legislatif kepada Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) tidak akan memengaruhi proses penyidikan kasus gratifikasi DPRD NTB.

Wahyudi menyatakan bahwa pengajuan tersebut merupakan hak para legislator. “Iya, itu kan hak dari mereka, nanti kita kaji seperti apa, itu sudah pada salurannya minta perlindungan,” kata Wahyudi di Mataram, Jumat (9/1/2026).

Ia menambahkan, penyidikan kasus gratifikasi ini masih terus berjalan dan belum selesai meskipun tiga tersangka telah ditetapkan. Penelusuran mensrea atau niat jahat dari kalangan penerima suap menjadi salah satu fokus pengembangan penyidikan.

“Teman-teman penyidik masih dalami di situ seperti apa,” ucap Wahyudi.

Penelusuran mensrea ini, lanjut Wahyudi, berkaitan erat dengan penerapan pasal pemidanaan terhadap tiga tersangka yang telah ditetapkan sebagai pemberi suap, yakni Pasal 5 ayat (1) huruf b Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang perubahan atas UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

  Polda NTB dan Densus 88 Perkuat Sinergi dengan Masyarakat Lewat Bakti Kesehatan Gratis di Lombok Timur

Kejati NTB sebelumnya telah menyatakan kemungkinan penerapan Pasal 5 ayat (2) Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 kepada penyelenggara negara yang berstatus sebagai penerima suap. Namun, penerapan pasal tersebut harus didukung oleh pemenuhan alat bukti yang sah sesuai Pasal 184 KUHAP.

Dalam kasus ini, Kejaksaan telah menetapkan tiga legislator sebagai tersangka: Indra Jaya Usman alias IJU, Hamdan Kasim alias HK, dan Muhammad Nashib Ikroman alias MNI. Ketiganya disebut jaksa berperan sebagai pemberi suap.

Uang gratifikasi dengan total nilai sedikitnya Rp2 miliar yang diterima belasan legislator kini telah dititipkan kepada penyidik kejaksaan dan menjadi kelengkapan alat bukti dalam proses penyidikan.

50% LikesVS
50% Dislikes