Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Ditjenpas) Nusa Tenggara Barat (NTB) menyatakan kesiapan penuh untuk menerapkan sanksi pidana kerja sosial. Kebijakan ini merupakan amanat dari Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) baru yang mulai berlaku efektif sejak 2 Januari 2026.

“Kami sudah siap menjalankannya,” kata Kepala Kanwil Ditjenpas NTB Anak Agung Gde Krisna di Mataram, Senin (5/1/2026). Kesiapan ini menindaklanjuti perintah tegas Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) Agus Andrianto pada penutup tahun 2025.

Agus Andrianto sebelumnya telah merilis 986 lokasi di seluruh wilayah Indonesia yang akan menjadi tempat penerapan sanksi pidana kerja sosial. Lokasi tersebut meliputi sekolah, tempat ibadah, taman kota, panti asuhan, dan pesantren.

Gde Krisna menambahkan, untuk wilayah Mataram, tempat ibadah yang dimaksud antara lain Masjid Islamic Center, gereja, atau pura. “Kalau di Mataram, tempat ibadah itu seperti di Masjid Islamic Center, gereja atau pura,” ucapnya.

Pengawasan penerapan sanksi ini akan berada di bawah bimbingan 94 Griya Abhipraya yang dikelola oleh balai pemasyarakatan di seluruh Indonesia. Gde Krisna memastikan bahwa pihaknya di NTB akan membimbing agar penerapan sanksi tersebut berjalan efektif.

  Nizar Denny Cahyadi: "300 Petugas Kebersihan Siap Tangani Sampah Tahun Baru di Mataram"

Dalam pelaksanaannya, bimbingan teknis akan diberikan sesuai asesmen dan penelitian kemasyarakatan yang dibuat oleh pembimbing kemasyarakatan (PK) balai pemasyarakatan. Hal ini juga akan diselaraskan dengan putusan hakim dan eksekusi jaksa.

Sebagai upaya memantapkan regulasi, Kanwil Ditjenpas NTB telah membangun koordinasi dengan pemerintah kabupaten dan kota. Seluruh pemerintah daerah di NTB menyambut baik regulasi ini dan menyatakan siap memberikan dukungan, termasuk menyiapkan pos untuk balai pemasyarakatan.

Untuk rencana tahun 2026, Gde Krisna menyebut tiga kabupaten di NTB sudah menyatakan kesiapan mendirikan balai pemasyarakatan. Ketiga kabupaten tersebut adalah Bima, Dompu, dan Lombok Tengah.

Sementara itu, Kabupaten Lombok Timur masih mengupayakan agar pos balai pemasyarakatan dapat berdiri pada tahun ini juga. “Jadi, tahun ini sudah ada yang mulai dibangun,” ujarnya.

Penerapan sanksi pidana kerja sosial ini diharapkan menjadi solusi untuk mengurangi kapasitas hunian lembaga pemasyarakatan (lapas) dan rumah tahanan (rutan) yang telah mengalami kelebihan muatan. “Ini sekaligus upaya meningkatkan kuantitas dan kualitas pembinaan di lapas dan rutan agar menghasilkan warga binaan yang menyadari kesalahannya serta punya ‘skill’ mandiri dan ekonomi selepas menjalani hukuman,” kata Gde Krisna.

50% LikesVS
50% Dislikes