Kepolisian Daerah Nusa Tenggara Timur (Polda NTT) telah menetapkan dua tersangka terkait insiden tenggelamnya kapal wisata KM Putri Sakinah di perairan Selat Padar, kawasan Taman Nasional Komodo. Tragedi yang terjadi pada Jumat, 26 Desember 2025, ini menewaskan beberapa penumpang, termasuk anggota keluarga pelatih tim putri Valencia CF.
Penanganan Profesional dan Peringatan Keras
Kapolda NTT, Irjen Pol Dr. Rudi Darmoko, S.I.K., M.Si., menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan dengan pendekatan kemanusiaan sekaligus penegakan hukum yang profesional dan akuntabel. Ia juga menyampaikan duka cita mendalam serta memberikan peringatan keras kepada seluruh operator wisata di Labuan Bajo.
“Peristiwa ini menjadi atensi serius Polda NTT. Penanganannya dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel, baik dalam operasi pencarian maupun proses penegakan hukum. Seluruh operator pelayaran wisata di Labuan Bajo diimbau untuk selalu mengutamakan standar keselamatan, karena kelalaian sekecil apa pun dapat berakibat fatal dan membawa konsekuensi hukum, serta keselamatan wisatawan merupakan tanggung jawab bersama,” tegas Irjen Pol Rudi Darmoko.
Kronologi dan Upaya Pencarian
Insiden nahas ini bermula saat KM Putri Sakinah, kapal wisata semiphinisi berkapasitas 27 GT, bertolak dari Pulau Kalong menuju Pulau Padar dengan membawa 11 orang. Sekitar 30 menit berlayar, kapal mengalami mati mesin di tengah cuaca buruk dengan tinggi gelombang mencapai 2–3 meter. Kapal akhirnya terbalik dan karam di posisi 23 mil laut barat Pelabuhan Marina Labuan Bajo.
Sejak awal kejadian, Polda NTT mengerahkan personel Ditpolairud bersama tim SAR gabungan dari Basarnas, TNI AL, dan nelayan lokal. Menggunakan teknologi drone dan penyelam profesional, pencarian dilakukan secara intensif hingga bangkai kapal ditemukan pada 6 Januari 2026. Dari total 11 penumpang, 7 orang dinyatakan selamat, sementara beberapa lainnya ditemukan meninggal dunia dan satu orang sempat dinyatakan hilang.
Dua Tersangka Ditetapkan atas Kelalaian Operasional
Berdasarkan hasil penyelidikan Polda NTT, ditemukan unsur kelalaian operasional yang signifikan. Penyidik menemukan fakta bahwa kapal tetap dipaksakan berlayar meskipun otoritas terkait telah mengeluarkan peringatan cuaca ekstrem. Selain itu, tidak ada upaya manuver penyelamatan yang memadai saat mesin kapal mati.
Atas temuan tersebut, Polda NTT telah menetapkan dua tersangka, yakni nakhoda berinisial L dan kepala kamar mesin berinisial M. Keduanya dijerat dengan Pasal 359 KUHP juncto Undang-Undang Pelayaran.
Perketat Standar Keselamatan Wisata Labuan Bajo
Sebagai langkah antisipasi jangka panjang, Polda NTT kini memperketat pengamanan di Pelabuhan Marina Waterfront. Pengawasan kelaiklautan kapal juga diperkuat demi menjamin keselamatan wisatawan di destinasi berkelas dunia seperti Labuan Bajo.

