Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) Kasta NTB menyayangkan rencana Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lombok Tengah untuk merumahkan sekitar 54 orang guru honorer non-database yang telah berstatus bersertifikasi. Kebijakan ini dinilai bertentangan dengan peraturan yang berlaku dan berpotensi merugikan para pendidik.
Ketua Kasta NTB DPD Lombok Tengah, Lalu Suandi, menyatakan bahwa kebijakan tersebut tidak sejalan dengan Peraturan Sesjen Kemendikdasmen nomor I tahun 2025. Peraturan ini merupakan petunjuk teknis tunjangan sertifikasi guru honorer yang secara spesifik menyebutkan beberapa sebab tunjangan sertifikasi dapat dihentikan.
Suandi menjelaskan, guru dengan kualifikasi bersertifikasi telah diakui sebagai profesional setelah melalui berbagai tahapan. Oleh karena itu, mereka diberikan penghargaan oleh negara berupa tunjangan sertifikasi melalui APBN non-fisik.
“Guru dengan kualifikasi bersertifikasi sudah masuk ke dalam kelompok yang sudah profesional setelah melalui berbagai tahapan sehingga mereka diberikan penghargaan oleh negara berupa tunjangan sertifikasi melalui APBN non fisik, maka keberadaan mereka tidak membebani fiskal daerah karena pembayaran tunjangan mereka langsung dari kementrian ke rekening para guru,” ujar Suandi pada Minggu (4/1/2026).
Lebih lanjut, Suandi juga menyoroti alasan analisis beban kerja yang digunakan Pemkab Lombok Tengah sebagai dasar pemecatan. Menurutnya, alasan tersebut terkesan dipaksakan mengingat faktanya banyak sekolah masih kekurangan guru. Selain itu, ratusan guru di Lombok Tengah juga akan memasuki usia pensiun pada akhir tahun 2025.
“Oleh karena itu kami meminta kepada Pemkab Lombok Tengah untuk mengkaji kembali kebijakan pemecatan terhadap 54 orang guru honorer bersertifikasi non data base tersebut karena tidak punya dasar legalitas aturan yang jelas dan cenderung subyektif,” tegas Suandi.
Ia menambahkan, jika keberadaan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (P3K) dan P3K paruh waktu menjadi alasan pemecatan, aturan mengenai manajemen P3K tidak secara spesifik menyebutkan keharusan untuk memecat guru honorer, apalagi yang sudah mengantongi sertifikat pendidik.
Saat dikonfirmasi, Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lombok Tengah, Drs. H. Lalu Idham Halid M.pd, mengalihkan pertanyaan tersebut kepada Sekretaris Dinas Dikbud. Namun, hingga berita ini ditulis, Sekretaris Dinas Dikbud belum memberikan tanggapan terkait persoalan ini.
