Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, secara intensif memeriksa sejumlah saksi terkait dugaan kasus korupsi pengelolaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) untuk tahun anggaran 2020 hingga 2025. Pemeriksaan maraton ini merupakan kelanjutan dari upaya penegakan hukum yang dilakukan kejaksaan.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra, mengungkapkan bahwa hingga Kamis, 15 Januari 2026, sudah ada tiga orang saksi yang menjalani pemeriksaan. “Sampai hari ini sudah tiga orang saksi,” ujar Virdis melalui sambungan telepon dari Mataram. Ia memilih untuk tidak merinci identitas maupun peran para saksi demi menjaga kelancaran proses penyidikan.
Pemeriksaan saksi ini merupakan tindak lanjut dari penggeledahan yang sebelumnya dilakukan pada tiga SLB yang diduga bermasalah dalam pengelolaan dana BOS. Penggeledahan tersebut berlangsung pada Kamis, 8 Januari 2026, dan didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang sah serta tiga surat perintah penyidikan terpisah untuk masing-masing SLB.
Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, dalam siaran pers pekan lalu, menjelaskan bahwa penggeledahan itu merupakan bagian dari upaya kejaksaan untuk menelusuri bukti-bukti tindak pidana. Tiga SLB yang menjadi objek penggeledahan dan penyelidikan berada di lokasi berbeda:
- SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi
- SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu
- SLB Al Hikmah di Kecamatan Lambu
Heru Kamarullah menegaskan, penanganan kasus yang berawal dari laporan masyarakat ini akan dilakukan secara profesional, transparan, dan akuntabel. Pihaknya berharap dapat mengungkap secara terang benderang perbuatan melawan hukum yang telah menimbulkan kerugian keuangan negara.

