Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, mulai mengusut dugaan korupsi pengelolaan dana pokok pikiran (pokir) Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Bima tahun anggaran 2025. Kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp60 miliar ini telah memasuki tahap penyelidikan dengan pemeriksaan lima saksi.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Bima, Virdis Firmanillah Putra Yuniar, pada Kamis (5/2/2026) melalui sambungan telepon, membenarkan adanya pemeriksaan tersebut. “Jadi, sementara sudah lima orang yang dipanggil menjalani pemeriksaan,” ujar Virdis.

Virdis menolak untuk mengungkapkan identitas kelima saksi tersebut kepada publik, mengingat penanganan kasus masih dalam tahap penyelidikan. Namun, ia memastikan bahwa kelima saksi yang telah diperiksa bukan berasal dari kalangan anggota DPRD Bima.

“Kalau untuk anggota dewan belum,” tegas Virdis, menambahkan bahwa pemeriksaan terhadap para legislator masih dalam agenda penyidik.

Kasus ini bergulir ke Kejari Bima setelah adanya laporan dari kelompok masyarakat. Pelapor menduga terjadi penyelewengan dalam pengelolaan dana pokir, khususnya terkait penentuan alokasi anggaran.

DPRD Bima dituding merealisasikan program yang bersumber dari dana pokir tidak sesuai dengan kebutuhan masyarakat atau tidak tepat sasaran. Sebelumnya, pelapor telah meminta DPRD Bima untuk bersikap transparan terkait pengelolaan dana tersebut. Namun, permintaan itu tidak mendapatkan tanggapan, sehingga pelapor memilih untuk membawa persoalan ini ke ranah hukum.

50% LikesVS
50% Dislikes
  Kejaksaan Negeri Bima: Penanganan Dugaan Korupsi Pokir DPRD Rp60 Miliar Belum Masuk Tahap Penyelidikan