Kejaksaan Negeri (Kejari) Bima, Nusa Tenggara Barat, menyita sejumlah dokumen dan barang dari tiga Sekolah Luar Biasa (SLB) di Kabupaten Bima. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari penyidikan dugaan tindak pidana korupsi dalam pengelolaan dan penggunaan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) tahun anggaran 2020-2025.
Kepala Kejari Bima, Heru Kamarullah, menyatakan bahwa penyitaan tersebut bertujuan untuk memperkuat bukti dalam kasus ini. “Ini untuk mendukung proses pembuktian,” kata Heru Kamarullah melalui pernyataan yang diterima di Mataram pada Jumat, 9 Januari 2026.
Giat penggeledahan yang dilaksanakan pada Kamis, 8 Januari 2026, didasarkan pada surat perintah penggeledahan yang sah. Proses ini merupakan tindak lanjut dari tiga surat perintah penyidikan terpisah untuk persoalan hukum pada masing-masing SLB yang terlibat.
Heru Kamarullah menambahkan bahwa penggeledahan berlangsung secara profesional, humanis, dan sesuai prosedur hukum, dengan disaksikan oleh pihak sekolah dan aparat setempat. Tiga SLB yang menjadi sasaran penggeledahan adalah SLB Bukit Bintang di Kecamatan Ambalawi, SLB Nurul Ilmi di Kecamatan Langgudu, dan SLB Al Hikmah di Kecamatan Lambu, semuanya berada di Kabupaten Bima.
Kejari Bima menegaskan komitmennya untuk menangani kasus ini secara profesional, transparan, dan akuntabel. Penanganan ini diharapkan dapat mengungkap secara terang perbuatan melawan hukum yang diduga menimbulkan kerugian keuangan negara.
Hingga saat ini, jaksa telah memeriksa tujuh saksi. Mereka berasal dari pihak sekolah dan Unit Pelaksana Teknis (UPT) tingkat kecamatan yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Bima.









