Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, Nusa Tenggara Barat, mengembangkan penyidikan kasus korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) periode 2019 hingga 2021. Pengembangan ini difokuskan pada penelusuran denda keterlambatan pembayaran insentif yang diduga belum terbayar.
Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, I Made Juri Imanu, pada Senin (22/12/2025), menegaskan bahwa pihaknya mengembangkan persoalan ini dengan melihat proses pembuktian di persidangan untuk tiga terdakwa. “Jadi, setelah tahap pembuktian,” kata Juri Imanu melalui sambungan telepon dari Mataram.
Juri Imanu tidak menjelaskan secara rinci materi kebutuhan pengembangan perkara ke arah penelusuran denda keterlambatan pembayaran insentif yang belum terbayar tersebut. “Nanti saja kita lihat perkembangan dari persidangan ya,” ujarnya.
Persoalan denda keterlambatan pembayaran insentif ini sebelumnya telah muncul dalam rangkaian penyidikan Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, bahkan sebelum terungkapnya peran tersangka. Demikian pula tentang periode tahun dari persoalan pidana yang muncul.
Pada awalnya, kejaksaan menelusuri adanya dugaan korupsi insentif PPJ dalam periode lima tahun, yakni mulai dari 2019 sampai 2023. Namun, setelah kejaksaan menetapkan tiga orang sebagai tersangka, periode pidana dipangkas menjadi tiga tahun, mulai dari 2019 sampai 2021.
Adapun persoalan denda keterlambatan pembayaran insentif ini kali pertama muncul dari adanya temuan jaksa. Temuan tersebut berkaitan dengan ketidaksesuaian nomor register nota kesepahaman tentang pemungutan pajak antara pihak PLN dengan Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah melalui Badan Pendapatan Daerah (Bappenda).
Tiga terdakwa yang kini menjalani persidangan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Mataram adalah LK, Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2019–2021; Kepala Bappenda Lombok Tengah tahun 2021 (inisial tidak disebutkan dalam sumber); dan LBS, Bendahara Pengeluaran Bappenda Lombok Tengah tahun 2019–2021.
Dalam dakwaan, jaksa menyebut bahwa ketiga terdakwa mencairkan dan menyalurkan insentif PPJ dalam rentang tiga tahun tanpa melaksanakan rangkaian kegiatan pemungutan pajak secara prosedur. Akibat adanya kesalahan tersebut, muncul kerugian keuangan negara dengan nilai mencapai Rp1,8 miliar.
