Kejaksaan Negeri (Kejari) Lombok Timur, Nusa Tenggara Barat, menyita puluhan unit telepon seluler (handphone) terkait kasus dugaan korupsi pengadaan buku pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) setempat. Penyitaan ini dilakukan sebagai bagian dari tahap penyidikan yang terus bergulir.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Lombok Timur, Ugik Ramantyo, membenarkan adanya penyitaan barang elektronik tersebut. “Iya, betul. Ada penyitaan di Desember kemarin,” kata Ugik melalui sambungan telepon pada Rabu (14/1/2026).
Ugik tidak menjelaskan lebih lanjut mengenai asal-usul puluhan handphone yang disita. Namun, ia menegaskan bahwa penanganan kasus ini masih berjalan di tahap penyidikan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi secara maraton.
Pemeriksaan Saksi Terus Berlanjut
Sebelumnya, awal Januari 2026, Kepala Seksi Pidana Khusus Kejari Lombok Timur, Ida Bagus Putu Swadharma, telah menyampaikan bahwa puluhan saksi telah menjalani pemeriksaan. Mereka berasal dari berbagai kalangan, termasuk sekolah dasar di Kabupaten Lombok Timur sebagai penerima bantuan pengadaan buku dan unit pelaksana teknis (UPT) sekolah pada Dinas Dikbud Lombok Timur yang berada di tingkat kecamatan.
Ida Bagus Putu Swadharma memastikan bahwa pemeriksaan saksi di tahap penyidikan ini merupakan upaya jaksa untuk mendapatkan alat bukti. Hal ini dilakukan guna menguatkan temuan unsur perbuatan melawan hukum dari pengadaan barang yang berlangsung pada periode 2021 hingga 2025 tersebut.
Dugaan Korupsi Pengadaan Buku APBN 2021-2025
Kasus ini mulai diselidiki berdasarkan Surat Perintah Penyelidikan Kepala Kejari Lombok Timur Nomor: PRINT-03/N.2.12./Fd.1/08/2025 tertanggal 7 Agustus 2025. Dalam tahap penyelidikan, jaksa juga telah memintai keterangan puluhan saksi.
Selain dari pihak sekolah maupun UPT dinas di tingkat kecamatan, jaksa juga memintai keterangan para ketua kelompok kerja kepala sekolah (KKKS) di setiap kecamatan di Kabupaten Lombok Timur. Dari surat permintaan keterangan para KKKS, terungkap bahwa kasus ini berkaitan dengan dugaan korupsi pengadaan buku pendidikan pada masing-masing satuan pendidikan tingkat sekolah dasar di wilayah Lombok Timur.
Anggaran untuk pengadaan buku periode lima tahun terakhir ini disebut berasal dari dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) tahun anggaran 2021 sampai dengan 2025.

