Kejaksaan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat, tengah menelaah berkas perkara dua tersangka kasus tambang emas ilegal di kawasan perbukitan Sekotong, Kabupaten Lombok Barat. Proses ini merupakan tindak lanjut dari pelimpahan berkas oleh penyidik kepolisian.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Mataram, Harun Al Rasyid, pada Jumat (9/1/2026) menjelaskan bahwa penelitian berkas ini masih berlangsung. “Iya, berkas masih harus kami telaah, tindak lanjut pelimpahan penyidik kepolisian,” kata Harun di Mataram.

Harun turut membenarkan bahwa berkas yang kini berada di meja jaksa peneliti tersebut adalah milik dua tersangka berinisial LHF dan ER. Sebelumnya, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda NTB, Kombes Pol. Fx. Endriadi, telah mengungkapkan bahwa salah satu tersangka, LHF, merupakan warga negara asing (WNA).

LHF diduga bekerja sama dengan ER dalam aktivitas penambangan ilegal tersebut. Dalam kasus ini, LHF berperan sebagai pihak yang menyuruh melakukan penambangan tanpa mengantongi izin resmi, sementara ER bertindak sebagai eksekutor penambangan di Sekotong.

Endriadi menyatakan bahwa penyidik telah merampungkan pemeriksaan terhadap LHF dan ER dalam kapasitas mereka sebagai tersangka. Berkas perkara kedua tersangka kini telah lengkap dan diserahkan ke Kejaksaan untuk diteliti. “Kita tunggu hasil dari jaksa,” ucap Endriadi.

50% LikesVS
50% Dislikes
  Kejari Bima Sita Dokumen Penting dari Tiga SLB Terkait Dugaan Korupsi Dana BOS