Kejaksaan Negeri (Kejari) Sumbawa Barat mengungkapkan kerugian negara dalam kasus dugaan korupsi pengadaan mesin penggiling padi (Combine) pada Dinas Pertanian Sumbawa Barat mencapai Rp11,25 miliar. Pengungkapan ini disampaikan pada Senin, 12 Januari 2026, seiring dengan peningkatan status penanganan perkara ke tahap penyidikan.

Kepala Kejari Sumbawa Barat, Agung Pamungkas, menyatakan, “Jadi, berdasarkan hasil perhitungan mandiri penyidik, kerugian negara dalam perkara ini mencapai Rp11,25 miliar.” Berlandaskan angka kerugian tersebut dan bukti permulaan yang cukup, Kejari Sumbawa Barat resmi menaikkan status penanganan dari penyelidikan ke penyidikan.

Agung menjelaskan, penyidikan kasus ini berjalan dengan menerbitkan tiga Surat Perintah Penyidikan (Sprindik). Sprindik tersebut mencakup masing-masing tahun anggaran pengadaan, yakni mulai dari 2023 hingga 2025.

Bukti yang menjadi kelengkapan penyidikan berasal dari hasil pemeriksaan 23 saksi. Para saksi tersebut meliputi pihak dari Dinas Pertanian Sumbawa Barat dan kelompok tani penerima barang, serta sejumlah dokumen terkait. Selain itu, tujuh dari 21 unit mesin hasil pengadaan kini telah berstatus barang sitaan dalam tahap penyidikan.

  Pakar Hukum: "Ada Keraguan Sejak Awal" di Kasus Kematian Brigadir Muhammad Nurhadi

Agung menegaskan bahwa penyitaan ini merupakan bagian dari upaya jaksa untuk mencegah upaya menghilangkan barang bukti. Ia juga menambahkan bahwa penyidikan ini mengarah pada dugaan penyalahgunaan kewenangan, mulai dari proses penyaluran barang, penerimaan, hingga pemanfaatan mesin.

Anggaran untuk pengadaan mesin penggiling padi ini berasal dari dana pokok pikiran (pokir) DPRD Sumbawa Barat tahun anggaran 2023-2025. Total ada 21 unit mesin yang dibeli dari anggaran tersebut, dengan rincian dua mesin pada tahun 2023, enam mesin pada tahun 2024, dan 13 unit pada tahun 2025.

50% LikesVS
50% Dislikes